Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Los Che Tutup Paruh Musim di Zona Merah, Ini Kata Pepelu

    January 11, 2026

    Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

    January 11, 2026

    Raphinha Bersinar, Barcelona Taklukkan Real Madrid 3-2 dan Juara Supercopa

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Lemkapi Nilai KUHAP Baru Tak Buat Polri Superpower, Justru Penyidik Makin Diawasi : Okezone News

    Lemkapi Nilai KUHAP Baru Tak Buat Polri Superpower, Justru Penyidik Makin Diawasi : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 11, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Lemkapi Nilai KUHAP Baru Tak Buat Polri Superpower, Justru Penyidik Makin Diawasi (Dok Okezone)












    JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sejumlah pihak menilai kehadiran KUHAP baru menjadikan Polri semakin superpower dan kinerjanya sulit dikontrol. 

    “Kami melihat pandangan yang sebutkan Polri superpower sangat ngawur dan asbun. KUHAP baru justru membuat kinerja penyidik kepolisian  semakin ketat diawasi banyak pihak, baik itu  jaksa, advokat, hakim, dan masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, Minggu (11/1/2026). 

    Menurut Edi, dirinya melihat banyak perubahan yang harus dilakukan penyidik kepolisian setelah KUHAP baru resmi berlaku. Perubahan itu terjadi mulai dari prosedur penanganan pidana, proses pemeriksaan yang harus didokumentasikan dengan CCTV dan didampingi pengacara.  

    “Penetapan tersangka, penyitaan barang bukti. hingga pengiriman berkas ke kejaksaan,” katanya.

    Menurut Edi, harus dipahami dalam KUHAP baru dengan jelas mengatur penyidik harus tertib. Semua pemeriksaan dan prosedur hukum harus diikuti. Setiap perkara yang dilaporkan masyarakat harus memiliki kepastian hukum karena memiliki masa waktu yang ditentukan.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    5 Fakta APBN 2026 Diputar Arah demi Pemulihan Aceh, Sumbar, dan Sumut : Okezone Economy

    January 11, 2026

    5 Pebulu Tangkis Dunia dengan Hadiah Uang Terbanyak Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Tembus Rp40 Miliar! : Okezone Sports

    January 11, 2026

    BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta Hari Ini : Okezone News

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Los Che Tutup Paruh Musim di Zona Merah, Ini Kata Pepelu

    Berita Olahraga January 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol: Gelandang Valencia, Pepelu, mengakui bahwa hasil yang didapatkan oleh Los Che…

    Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

    January 11, 2026

    Raphinha Bersinar, Barcelona Taklukkan Real Madrid 3-2 dan Juara Supercopa

    January 11, 2026

    Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Los Che Tutup Paruh Musim di Zona Merah, Ini Kata Pepelu

    January 11, 2026

    Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

    January 11, 2026

    Raphinha Bersinar, Barcelona Taklukkan Real Madrid 3-2 dan Juara Supercopa

    January 11, 2026

    Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.