Majelis Ulama Indonesia.
TANGERANG SELATAN — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membuka layanan konsultasi keagamaan bagi masyarakat. Langkah ini diambil agar masyarakat mendapatkan penjelasan, solusi, dan jawaban atas permasalahan yang dihadapi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan program baru ini akan dibuka setiap Senin–Jumat di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Beliau menjelaskan bahwa siapa pun yang memiliki permasalahan bisa datang ke MUI untuk mendapatkan penjelasan, solusi, dan jawaban atas permasalahan yang dihadapi.
“Operasionalnya setiap hari Senin–Jumat pada jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis, bahkan akan dapat minum,” kata Kiai Miftah di sela-sela acara Taaruf, Orientasi, dan Rapat Kerja Komisi Fatwa MUI periode 2025–2030 di Hotel Santika, Bintaro, Jumat (9/1/2026).
Dilansir dari laman resmi MUI, selain layanan konsultasi keagamaan secara tatap muka di Kantor MUI, Komisi Fatwa MUI juga akan melayani konsultasi secara daring melalui aplikasi tanya jawab ulama.

