Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Billy Donovan Komentari Performa Gacor Coby White

    January 11, 2026

    Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

    January 11, 2026

    Nadin Amizah Dirujak Netizen karena Bagikan Data Medis soal Gangguan Pita Suara di Medsos : Okezone Celebrity

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pejabat di Jakut Terima Fee Miliaran dari Pangkas Pajak Perusahaan

    Pejabat di Jakut Terima Fee Miliaran dari Pangkas Pajak Perusahaan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 11, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada September-Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.


    “Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 Januari 2026.

    Atas hasil pemeriksaan awal tersebut kata Asep, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, diduga bahwa Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. “All in” dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Agus serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).



    “Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar,” terang Asep.

    Selanjutnya pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

    “Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ungkap Asep.

    Sehingga, untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak.

    Selanjutnya masih di bulan yang sama, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

    Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakut di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

    “Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya,” tutur Asep.

    Dari OTT yang berlangsung sejak Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakut, Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.

    Selanjutnya, Askob Bahtiar (ASN) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, Pius Suherman (PS) selaku Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP), Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP, dan Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.

    Dalam kegiatan OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rincian barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.

    Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya KPK menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

    Atas perbuatannya, terhadap tersangka Abdul Kadim dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.

    Sementara tersangka Dwi, Agus, dan Askob selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

    January 11, 2026

    AS Gempur ISIS di Suriah

    January 11, 2026

    AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Billy Donovan Komentari Performa Gacor Coby White

    Berita Olahraga January 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NBA: Setelah pertandingan melawan Miami Heat ditunda, Chicago Bulls kembali dengan penuh…

    Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

    January 11, 2026

    Nadin Amizah Dirujak Netizen karena Bagikan Data Medis soal Gangguan Pita Suara di Medsos : Okezone Celebrity

    January 11, 2026

    Max Allegri Selalu Bicara Empat Besar, Fabio Capello: Di Ruang Ganti Beda!

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Billy Donovan Komentari Performa Gacor Coby White

    January 11, 2026

    Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

    January 11, 2026

    Nadin Amizah Dirujak Netizen karena Bagikan Data Medis soal Gangguan Pita Suara di Medsos : Okezone Celebrity

    January 11, 2026

    Max Allegri Selalu Bicara Empat Besar, Fabio Capello: Di Ruang Ganti Beda!

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.