Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bidik Calvin Bassey, Inter Hanya Bisa Memboyongnya di Musim Panas

    January 11, 2026

    Teh vs Kopi, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan Tulang? : Okezone Women

    January 11, 2026

    Comuzzo Bersinar, Milan Tahan Imbang Fiorentina 1-1

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penangkapan Petani Sawit Teluk Bayur Melanggar KUHAP Baru

    Penangkapan Petani Sawit Teluk Bayur Melanggar KUHAP Baru

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 11, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kuasa hukum dari ARUN, Yudi Rijali Muslim mengatakan, proses hukum yang dialami kliennya sarat kejanggalan.


    “Pada saat peristiwa terjadi, M Sood sedang memanen buah kelapa sawit di atas lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan merupakan alas hak milik yang sah,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 11 Januari 2026.

    Penetapan tersangka juga dianggap tidak melalui diuji hukum dan administrasi pertanahan. Ada beberapa kejanggalan yang diungkap ARUN dalam penangkapan kliennya.



    Yudi mengurai, lokasi penangkapan berbeda dengan lokasi yang dituduhkan sebagai tempat pengambilan buah sawit sehingga konstruksi peristiwa pidana menjadi kabur dan tidak utuh. Kejanggalan lain, barang bukti berupa mobil pikap berisi buah sawit justru berada di Polsek Sandai, bukan di lokasi penangkapan ataupun lokasi kejadian perkara.

    Lalu lahan yang diklaim perusahaan secara faktual dan administratif berada di luar HGU, sehingga status objek perkara masih disengketakan dan tidak seharusnya dipaksakan sebagai tindak pidana pencurian.

    “M Sood telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran kuasa hukum. Ini jelas bertentangan dengan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

    Yudi menilai, rangkaian tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar KUHAP baru yang secara tegas menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

    “Jika aparat penegak hukum justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, maka yang terjadi adalah kriminalisasi warga atas nama hukum,” tegas Yudi.

    “Kasus M Sood ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan KUHAP baru,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ekonomi di Tahun Pertama Prabowo Berkuasa Sengaja Dirancang Tidak Sehat

    January 11, 2026

    Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

    January 11, 2026

    RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bidik Calvin Bassey, Inter Hanya Bisa Memboyongnya di Musim Panas

    Berita Olahraga January 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Inter Milan dikabarkan mengincar bek Fulham, Calvin Bassey, namun tim asal…

    Teh vs Kopi, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan Tulang? : Okezone Women

    January 11, 2026

    Comuzzo Bersinar, Milan Tahan Imbang Fiorentina 1-1

    January 11, 2026

    Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional, Ini Alasannya : Okezone News

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bidik Calvin Bassey, Inter Hanya Bisa Memboyongnya di Musim Panas

    January 11, 2026

    Teh vs Kopi, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan Tulang? : Okezone Women

    January 11, 2026

    Comuzzo Bersinar, Milan Tahan Imbang Fiorentina 1-1

    January 11, 2026

    Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional, Ini Alasannya : Okezone News

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.