Pembentukan Satgas Nasional ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan wilayah pascabencana.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas Nasional, didampingi Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Satgas. Sementara itu, fungsi pengarah kebijakan berada di bawah dewan pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan, penetapan Aceh sebagai lokasi posko utama didasarkan pada tingkat kerusakan dan dampak bencana yang paling besar dibanding wilayah lain, selain Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang juga terdampak signifikan.
“Kehadiran Posko Induk di Banda Aceh diharapkan menjadi pusat kendali terpadu guna memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terarah, terkoordinasi, serta tepat sasaran,” kata Safrizal melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu 11 Januari 2026.
Safrizal mengaku telah mendapat mandat langsung dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pendampingan penanganan bencana di Aceh dan Sumatera Utara sejak 27 November 2025 hingga saat ini. Selama masa tersebut, jajaran Kemendagri melakukan langkah standby force serta pendampingan intensif sejak fase awal tanggap darurat.
“Posko Induk juga diharapkan menjadi pusat komunikasi publik yang menyampaikan perkembangan kerja pemerintah secara terbuka dengan melibatkan media nasional, lokal, dan optimalisasi media sosial,” pungkas Safrizal.

