Silaturahmi Menkum dengan Pemred: Bahas KUHP-KUHAP hingga Bantuan Hukum (Okezone)
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, silaturahmi bersama para pemimpin redaksi (pemred) media nasional. Pertemuan ini sebagai ruang komunikasi yang hangat dan terbuka antara pemerintah dan publik.
1. Bahas KUHP-KUHAP hingga Posbakum
Selain itu, tak hanya silaturahmi, pertemuan ini menjadi ruang diskusi, mulai dari pembahasan KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).
Menkum mengatakan ini merupakan bentuk Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk berkomunikasi, sekaligus mewakili pemerintah, untuk selalu berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat.
“Kami harus menjelaskan, apa yang menjadi pikiran, dan apa yang menjadi harapan presiden. Bagi kami sebagai pembantu presiden, kami tahu bahwa Bapak Presiden itu akan selalu konsentrasi, fokus untuk melaksanakan program yang beliau sudah pikirkan,” jelas Supratman di dalam pertemuan tersebut, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026) malam.
Salah satu program Kemenkum, yang juga merupakan fokus presiden adalah membangun transformasi digital. Ketika didapuk menjadi menteri, hal pertama yang dilakukan pria yang akrab disapa Bang Maman ini adalah mencanangkan transformasi digital.
“Pertama kali saya jadi menteri, saya memang sudah canangkan, tidak boleh tidak, (pelayanan publik) harus digitalisasi. Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah, dan memberi kepastian,” tuturnya.
Selain itu, presiden selalu menyatakan akses terhadap keadilan harus bisa dirasakan dan didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbankum untuk seluruh wilayah Indonesia hanya di 7.000 desa/kelurahan.
“Tapi karena keinginan yang kuat untuk mewujudkan itu, teman-teman BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk (lebih dari) 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” ujar Menkum.

