Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

    January 12, 2026

    Teja Paku Alam Bersyukur Persib Bandung Juara Paruh Musim Super League 2025-2026 Usai Taklukkan Persija Jakarta : Okezone Bola

    January 12, 2026

    Eks Direktur PGN Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Eks Komisaris Swasta Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Jual Beli Gas PGN

    Eks Komisaris Swasta Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Jual Beli Gas PGN

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 12, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim divonis penjara lima tahun dan denda Rp250 juta karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.

    “Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani dalam pembacaan vonis di ruang sidang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Senin (12/1).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bukan,” sambungnya.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah US$3,3 juta atau sekitar Rp45,05 miliar (kurs Rp13.514 per USD1).

    Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan akibat perbuatan terdakwa selaku pengendali korporasi, negara mengalami kerugian hingga US$15 juta atau sekitar Rp246 miliar.





    “Menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar US$15 juta setara dengan kurang lebih Rp246 miliar,” ujarnya.

    Adapun hal meringankan terdakwa, kata hakim, beberapa di antaranya adalah kooperatif dalam sidang, tak memperoleh keuntungan langsung secara pribadi, dan telah menyerahkan aset tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare.

    Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2017 lalu ketika PT IAE  yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

    Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi. Pendekatan itu dilakukan untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.

    Pengondisian kemudian dilakukan  terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Dan, kemudian kasus itu diusut KPK hingga terdakwa dilimpahkan ke persidangan.

    (fam/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    UHC Prioritas Tersendat, Bobby Nasution Akui Masih Ada RS Tolak Pasien

    January 12, 2026

    Warga Mulai Mengungsi, Ketinggian hingga 1 Meter

    January 12, 2026

    Prabowo Menginap di IKN Malam Ini

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

    Berita Nasional January 12, 2026

    Demikian disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I…

    Teja Paku Alam Bersyukur Persib Bandung Juara Paruh Musim Super League 2025-2026 Usai Taklukkan Persija Jakarta : Okezone Bola

    January 12, 2026

    Eks Direktur PGN Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas

    January 12, 2026

    UHC Prioritas Tersendat, Bobby Nasution Akui Masih Ada RS Tolak Pasien

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

    January 12, 2026

    Teja Paku Alam Bersyukur Persib Bandung Juara Paruh Musim Super League 2025-2026 Usai Taklukkan Persija Jakarta : Okezone Bola

    January 12, 2026

    Eks Direktur PGN Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas

    January 12, 2026

    UHC Prioritas Tersendat, Bobby Nasution Akui Masih Ada RS Tolak Pasien

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.