Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Merlin Polzin Akui Leverkusen Tim Kuat, Tapi Hamburg Tak Gentar

    January 13, 2026

    Bursa Eropa Cetak Rekor Baru di Tengah Drama Politik AS

    January 13, 2026

    Prabowo Bertolak ke Malang Pagi Ini Usai Menginap di IKN : Okezone News

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Eksepsi Ditolak, Kasus Chromebook Nadiem Lanjut ke Pembuktian Perkara

    Eksepsi Ditolak, Kasus Chromebook Nadiem Lanjut ke Pembuktian Perkara

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 12, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

    Putusan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

    “Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 adalah sah menurut hukum.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak eksepsi Nadiem karena dinilai telah menyentuh pokok perkara.





    “Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata hakim.

    Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemeriksaan harus tetap dilanjutkan.

    “Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” katanya.

    Respons Nadiem

    Menanggapi hal itu, Nadiem mengaku kecewa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsinya.

    Meski begitu, menteri era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu mengaku tetap menghormati putusan hakim.

    “Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

    Nadiem berterima kasih kepada hakim meskipun putusan tersebut bukan yang diharapkannya.

    Dalam kesempatan itu, dia turut bersyukur lantaran Google sudah buka suara mengenai pengadaan Chromebook dengan menyatakan tak ada konflik kepentingan di dalamnya.

    “Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” tutur Nadiem.

    “Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerang,” katanya. 

    Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

    Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

    Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

    Jaksa menyebut dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.

    Yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.

    Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

    Sementara dalam eksepsinya, Nadiem membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya mendapat keuntungan Rp809 miliar dari pengadaan tersebut.

    “Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” tegasnya.

    (fam/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polisi Akan Periksa Pelapor Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald

    January 13, 2026

    Dedi Mulyadi Bangun Sekolah Maung di Jawa Barat, Ada 6 Jurusan

    January 13, 2026

    28 RT dan 6 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir Pagi Ini

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Merlin Polzin Akui Leverkusen Tim Kuat, Tapi Hamburg Tak Gentar

    Berita Olahraga January 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Manajer Hamburger SV, Merlin Polzin, mengakui Bayer Leverkusen sebagai tim dengan…

    Bursa Eropa Cetak Rekor Baru di Tengah Drama Politik AS

    January 13, 2026

    Prabowo Bertolak ke Malang Pagi Ini Usai Menginap di IKN : Okezone News

    January 13, 2026

    Tekad Lee Zii Jia Akhiri Kutukan Babak Pertama di India Open 2026

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Merlin Polzin Akui Leverkusen Tim Kuat, Tapi Hamburg Tak Gentar

    January 13, 2026

    Bursa Eropa Cetak Rekor Baru di Tengah Drama Politik AS

    January 13, 2026

    Prabowo Bertolak ke Malang Pagi Ini Usai Menginap di IKN : Okezone News

    January 13, 2026

    Tekad Lee Zii Jia Akhiri Kutukan Babak Pertama di India Open 2026

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.