
Makassar, CNN Indonesia —
Sejumlah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar aksi mogok sidang mendesak kesejahteraan para hakim ad hoc yang dianggap telah diskriminatif sampai pekan depan.
“Jadi kami hakim Ad Hoc di PN Makassar, hari ini melakukan mogok sidang tapi tetap memberikan perhatian pada proses persidangan. Jadi kami tidak mengabaikan masyarakat yang mencari keadilan,” kata hakim HAM Ad Hoc PN Makassar, Sitti Norlaela, Senin (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Norlaela menuturkan bahwa aksi mogok sidang tersebut bukan hanya terjadi di PN Makassar. Namun, di seluruh Indonesia sebagai bentuk akumulasi dan keresahan atas kesejahteraan yang diskriminatif dan tidak adil.
“Karena memang ada disparitas kebijakan ya, antara hakim karir dan hakim Ad Hoc terkait dengan kesejahteraan. Kami memang tidak menuntut persamaan, tapi kami ingin proporsional dan adil. Kami tidak ingin diperlakukan secara diskriminatif, karena kami memiliki tanggung jawab sama untuk membuat keputusan dalam proses persidangan,” ujarnya.
Aksi mogok sidang ini, kata Norlaela akan berlangsung selama kurang lebih satu minggu ke depan agar pemerintah dapat mendengarkan keresahan para hakim Ad Hoc.
“Jadi satu minggu ini kita akan melakukan aksi untuk tidak melakukan persidangan. Kemudian minggu depan teman-teman Indonesia akan berkumpul dan melakukan aksi di Jakarta. Kemudian akan melakukan audien dengan komisi tiga dan beberapa lembaga lainnya,” katanya.
Meski demikian, Norlaela memastikan proses sidang di PN Makassar tidak akan terganggu selama aksi mogok tersebut berjalan.
“Tidak ada. Jadi kami sudah membuat rencana untuk sidang-sidang yang masih cukup waktu, kami tunda untuk minggu depan. Kemudian sidang-sidang yang memang mendesak, maka kita tetap melakukan proses persidangan. Jadi kami melakukan ini secara bermartabat, secara profesional tapi juga kami menjalankan hak konstitusi kami,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo bakal menaikkan gaji hakim ad hoc. Pras menyebut perhitungan dan besaran kenaikan disesuaikan dengan gaji hakim karier.
“Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” kata Pras menjawab pertanyaan wartawan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1) malam, dikutip dari Antara.
(fra/mir/fra)
[Gambas:Video CNN]

