Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hujan Angin Guyur DIY Picu Pohon Tumbang, Longsor hingga Rumah Rusak

    January 12, 2026

    Susunan Pemain dan Update Genoa vs. Cagliari di Serie A

    January 12, 2026

    Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Ini Respons KPK soal Peluang Panggil Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji

    Ini Respons KPK soal Peluang Panggil Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 12, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya soal kemungkinan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang menjadi pintu masuk Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.


    “Jadi penambahan kuota haji ini berangkat dari permasalahan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi, yaitu adanya antrean yang sangat panjang terkait dengan penyelenggaraan haji reguler. Ada yang hingga puluhan tahun. Nah dari permasalahan itu, maka kemudian pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 20 ribu kuota,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

    Budi menyebut bahwa, adanya penambahan kuota sebanyak 20 ribu dipergunakan untuk haji reguler untuk memangkas panjangnya antrean.



    “Kuota haji ini diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia adalah diberikan untuk negara, sehingga ini kemudian masuk ke dalam lingkup keuangan negara,” terangnya.

    Saat kembali ditanya peluang KPK memanggil dan memeriksa Jokowi, Budi menjawab diplomatis.

    “Jadi dugaan perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasionalnya, yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” tutur dia.

    “Itu yang kemudian didalami. Karena dari penyidikan perkara ini, pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi-instansi terkait yang juga mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji ini juga dimintai keterangan. Termasuk turunannya ke bawah,” sambung Budi.

    Budi menerangkan bahwa, saat ini kebutuhan pemeriksaan dalam perkara ini hanya untuk pihak-pihak di Kemenag, asosiasi, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), biro travel, dan institusi lainnya seperti BPKH.

    Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

    Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Yaqut juga sudah diperiksa pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hujan Angin Guyur DIY Picu Pohon Tumbang, Longsor hingga Rumah Rusak

    January 12, 2026

    Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

    January 12, 2026

    Prabowo Putuskan Bermalam di IKN

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Hujan Angin Guyur DIY Picu Pohon Tumbang, Longsor hingga Rumah Rusak

    Berita Nasional January 12, 2026

    Yogyakarta, CNN Indonesia — Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai angin kencang yang mengguyur…

    Susunan Pemain dan Update Genoa vs. Cagliari di Serie A

    January 12, 2026

    Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

    January 12, 2026

    Jagonya Film! Waktunya Maraton Film Action di GTV Big Movies : Okezone Celebrity

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Hujan Angin Guyur DIY Picu Pohon Tumbang, Longsor hingga Rumah Rusak

    January 12, 2026

    Susunan Pemain dan Update Genoa vs. Cagliari di Serie A

    January 12, 2026

    Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

    January 12, 2026

    Jagonya Film! Waktunya Maraton Film Action di GTV Big Movies : Okezone Celebrity

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.