Hal itu disampaikan saat pendataan korban meninggal, rumah hilang, hancur, rusak berat dan ringan termasuk berbagai fasilitas publik lainnya masih berjalan. Sepertinya Menkeu Purbaya hanya main hantam kromo dan pencitraan semata dalam menjanjikan anggaran kepada wilayah bencana.
Artinya, jika dibagi rata alokasi anggaran Rp51 triliun itu masing-masing Provinsi akan beroleh Rp17 triliun. Perhitungan pukul rata jelas tidak akan dipilih oleh Menkeu Purbaya sebagai seorang ekonom teknokratik berlatar belakang sarjana teknik.
Tentulah, kajian mendalam dan pengalaman pasca bencana wilayah lain beserta uji coba (exercise) anggaran sangat diperlukan. Yaitu, alokasi anggaran bencana seharusnya berdasarkan perhitungan kerugian yang diderita dan jumlah total biaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Semisal, untuk membangun perumahan rakyat layak type sederhana saja per unit rata-rata biasanya hanya membutuhkan dana Rp250 juta per unit. Maka, jika rumah korban bencana yang hilang, rusak berat dan ringan berjumlah 10.000 unit, total alokasinya berjumlah Rp2,5 triliun saja.
Lalu, kemanakah sisa alokasi dana Rp48,5 triliun ini setelah digunakan sebagian untuk membangun kembali fasilitas publik lainnya? Alokasi sejumlah Rp51 triliun yang tanpa berbasis data valid jelas merupakan lahan korupsi baru di tengah penderitaan rakyat korban bencana.
Sebagai pembanding, alokasi dana desa pembangunan sumur bor oleh rakyat desa saja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menganggarkan Rp150 juta. Sementara itu, pekerjaan proyek yang dilakukan oleh masyarakat desa hanya sejumlah Rp20 juta per unit. Jumlah ini tidak hanya melebihi anggaran riilnya, melainkan sangat besar dan jumbo serta mampu membangun tujuh sumur lagi.
Oleh karena itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa harus bertindak rasional, realistis, obyektif dan bijaksana dalam mengelola anggaran dan keuangan negara.
Pertanyaannya, apakah memang benar dan data yang valid jumlah rumah rusak 183.308 unit? Sebab, alokasi anggaran perumahan layak sederhana saja sudah mencapai Rp45,727 triliun. Dengan begitu anggaran untuk pembiayaan lainnya hanya tersisa Rp5,273 triliun saja. Perlu dijelaskan secara transparan alokasi apa saja jumlah ini disaat rasionalisasi anggaran kementerian/lembaga juga dilakukan.
Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

