Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cerita Orang Dekat Gus Yaqut Kecewa Tidak Dikasih Kuota Haji

    January 14, 2026

    Hakan Calhanoglu Bikin Rencana Transfer Inter Milan Berubah Total

    January 14, 2026

    Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Ekspor LPEI : Okezone News

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kiai Muzakki Ngaku Tak Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

    Kiai Muzakki Ngaku Tak Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 12, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu disampaikan Muzakki usai 10 jam menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) i Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 12 Januari 2026. Muzakki diperiksa sejak pukul 09.25 WIB hingga pukul 19.27 WIB 


    Saat ditanya soal dugaan aliran uang dari mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas maupun soal aliran uang ke PWNU DKI Jakarta, Muzakki mengaku tidak mengetahuinya.

    “Nggak tahu, nggak tahu,” singkat Muzakki kepada wartawan.



    Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Muzakki didalami soal pengetahuannya terkait dengan inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk melakukan pembagian kuota haji khusus.

    “Sampai dengan saat ini diketahui tidak punya biro travel, namun mengetahui terkait dengan proses maupun tahapan dalam penyampaian inisiatif dari PIHK ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut,” kata Budi.

    Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

    Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Cerita Orang Dekat Gus Yaqut Kecewa Tidak Dikasih Kuota Haji

    January 14, 2026

    Isu Kemaritiman Makin Hilang dalam Diplomasi Indonesia

    January 14, 2026

    Korlantas Buka Suara soal Viral Mobil Patwal Senggol Kendaraan di Tol

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Cerita Orang Dekat Gus Yaqut Kecewa Tidak Dikasih Kuota Haji

    Berita Nasional January 14, 2026

    Hal tersebut diungkap Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi dalam podcast Akbar Faizal Uncensored,…

    Hakan Calhanoglu Bikin Rencana Transfer Inter Milan Berubah Total

    January 14, 2026

    Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Ekspor LPEI : Okezone News

    January 14, 2026

    Sempat Tertinggal 24 Poin, Dewa United Banten Comeback Kalahkan Hangtuah

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Cerita Orang Dekat Gus Yaqut Kecewa Tidak Dikasih Kuota Haji

    January 14, 2026

    Hakan Calhanoglu Bikin Rencana Transfer Inter Milan Berubah Total

    January 14, 2026

    Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Ekspor LPEI : Okezone News

    January 14, 2026

    Sempat Tertinggal 24 Poin, Dewa United Banten Comeback Kalahkan Hangtuah

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.