Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juventus Hadapi Cremonese dengan 22 Pemain, Kelly Kembali

    January 12, 2026

    Daftar 66 Organisasi Internasional yang Ditinggalkan AS

    January 12, 2026

    Segini Kekayaan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji : Okezone Economy

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»MAKI Serahkan Data Istri Pejabat Kemenag Punya Harta Puluhan Miliar

    MAKI Serahkan Data Istri Pejabat Kemenag Punya Harta Puluhan Miliar

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 12, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti tambahan kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji.


    “Tadi menambahi data bahwa ada dugaan istri pejabat tinggi di Kementerian Agama punya uang di rekeningnya Rp32 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan haji 2024,” kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

    Selain itu kata Boyamin, pihaknya juga menyerahkan data terkait beberapa aset yang dibeli oleh pejabat Kemenag, seperti kebun durian seluas 5 hektare di Jawa Tengah, klinik besar di Jawa Tengah, dan kafe di Jakarta.



    “Jadi tambahan-tambahan itu saya sampaikan ke Dumas KPK, katanya tadi juga sudah disampaikan sebagian kepada penyidiknya langsung terutama yang dugaan uang Rp32 miliar itu,” tutur Boyamin.

    Namun demikian, Boyamin enggan mengungkapkan identitas pemilik aset dimaksud.

    “Berkaitan orang, berkaitan aset, berkaitan dengan informasi lain dengan dugaan korupsi haji dan mudah-mudahan segera ada upaya paksa dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

    Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

    Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Yaqut juga sudah diperiksa pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Daftar 66 Organisasi Internasional yang Ditinggalkan AS

    January 12, 2026

    Prabowo Menginap di IKN Malam Ini

    January 12, 2026

    Prabowo Sambangi IKN untuk Pertama Kalinya sebagai Presiden

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Juventus Hadapi Cremonese dengan 22 Pemain, Kelly Kembali

    Berita Olahraga January 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia – Luciano Spalletti telah mengonfirmasi skuad Juventus yang terdiri dari 22…

    Daftar 66 Organisasi Internasional yang Ditinggalkan AS

    January 12, 2026

    Segini Kekayaan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Prabowo Menginap di IKN Malam Ini

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Juventus Hadapi Cremonese dengan 22 Pemain, Kelly Kembali

    January 12, 2026

    Daftar 66 Organisasi Internasional yang Ditinggalkan AS

    January 12, 2026

    Segini Kekayaan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Prabowo Menginap di IKN Malam Ini

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.