Fokusnya adalah pada praktik gesek tunai (gestun), sebuah anomali di mana fasilitas pembiayaan belanja justru digunakan untuk mencairkan uang tunai. OJK menilai praktik ini tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga menjadi bom waktu bagi risiko gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa secara prinsip, gestun telah mencederai karakteristik dasar dari pembiayaan BNPL. Menurutnya, paylater seharusnya menjadi alat bantu transaksi barang atau jasa, bukan sumber dana tunai instan.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Konferensi Pers RDKB Desember 2025, Agusman menjelaskan landasan hukum yang mendasari sikap tegas tersebut.
“Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” jelas Agusman di Jakarta, dikutip Senin 12 Januari 2026.
Meski larangan mengenai gestun belum tertuang secara eksplisit dalam regulasi terbaru, OJK tidak tinggal diam. Otoritas tetap memantau pergerakan praktik ini karena dampaknya yang langsung bersentuhan dengan kualitas pembiayaan nasional.
“OJK terus melakukan pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun,” tambah Agusman.
Sebagai langkah preventif, OJK kini mendorong para penyelenggara paylater untuk memperketat pengawasan mereka.
Penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi harga mati untuk menekan angka gagal bayar yang mungkin timbul dari penyalahgunaan fasilitas ini. Agusman menekankan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian bukan sekadar kepatuhan pada aturan, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi konsumen.
Harapannya jelas agar industri BNPL bisa terus tumbuh secara sehat tanpa memicu risiko sistemik yang dapat mengguncang stabilitas industri pembiayaan di tanah air.

