Demikian penegasan kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, dikutip Senin 12 Januari 2026.
“Jangankan pengakuan Eggi dan Damai, pengakuan UGM hingga penyidik Polda Metro yang menyatakan ijazah Jokowi asli secara hukum sebenarnya juga tidak bernilai,” kata Khozinudin.
Karena dalam kasus ini, menurut Khozinudin, pernyataan yang bernilai hukum hanyalah bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach Van gewisjde).
“Sedangkan kasus ini baru tahap penyidikan. Belum sampai persidangan apalagi putusan,” kata Khozinudin.
Proses menunjukkan ijazah saat Gelar Perkara Khusus, hanya membuktikan dokumen tersebut telah disita penyidik.
“Bukan berada di tangan Jokowi lalu ditunjukkan kepada Relawan Projo, sebagaimana klaim Budi Arie Setiadi,” pungkas Khozinudin.

