Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral PP KAMMI, Wahyu Andrie Septyo, menegaskan bahwa RDMP Balikpapan merupakan salah satu proyek kilang terbesar dan paling strategis dalam agenda penguatan industri energi nasional.
Kata dia, langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa: ayat (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan ayat (3) bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“RDMP Balikpapan adalah tonggak penting menuju kemandirian dan ketahanan energi nasional,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin 12 Januari 2026.
Menurutnya, dengan peningkatan kapasitas pengolahan kilang dari sekitar 260 ribu barel per hari menjadi hingga 360 ribu barel per hari, Indonesia memiliki peluang besar untuk menekan ketergantungan impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global.
Secara perencanaan, RDMP Balikpapan dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kompleksitas kilang nasional, menghasilkan BBM berkualitas tinggi setara standar Euro V yang lebih ramah lingkungan, mengurangi impor BBM yang selama ini membebani neraca perdagangan dan APBN, serta meningkatkan nilai tambah sektor minyak dan gas bumi di dalam negeri.
Menurut Wahyu, produksi BBM yang lebih berkualitas melalui standar Euro V merupakan langkah awal yang positif dalam menurunkan emisi dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Namun demikian, masih kata Wahyu, PP KAMMI menegaskan bahwa keberhasilan RDMP Balikpapan tidak boleh hanya diukur dari capaian teknis dan ekonomi semata.
“Melainkan harus memenuhi prinsip keselamatan, keadilan, dan tata kelola yang bersih,” tandasnya.

