Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Allano Lima Jadi Korban Rasisme Usai Hadapi Persib Bandung, Persija Jakarta: Kami Bersamamu! : Okezone Bola

    January 12, 2026

    David Adelman Sebut Nikola Jokic Sudah Ngotot Ingin Comeback

    January 12, 2026

    Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Serma Tengku Dian Dituntut Mati Usai Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut

    Serma Tengku Dian Dituntut Mati Usai Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 12, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Medan, CNN Indonesia —

    Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah dituntut dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan istrinya, Astri Gustina Yolanda (34) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (12/1).

    “Kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian, jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” ucap Oditur Militer, Letkol Sunardi membacakan tuntutan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Tak hanya itu, Oditur Militer juga meminta agar Tengku Dian dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas kemiliteran TNI.





    Oditur mengatakan berdasarkan fakta persidangan, tindakan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.

    “Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang kami dakwaan dalam dakwaan kami Pasal 340 KUHP,” paparnya.

    Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan pada diri terdakwa tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatannya maupun alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Oleh karena itu, oditur pun menuntut terdakwa dijatuhi hukuman.

    “Pada bagian akhir dari tuntutan ini, izinkan kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami. Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” paparnya.

    Adapun hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata krama sebagai prajurit dan dilakukan oleh TNI, perbuatan terdakwa merusak citra TNI di mata masyarakat dan perbuatan terdakwa mengakibatkan istri terdakwa atas nama Saudari Astri Gustina Yolanda meninggal dunia.

    “Hal yang meringankan nihil (tidak ada),” ujar Letkol Sunardi.

    Kasus ini bermula saat Astri ditemukan bersimbah darah di kursi teras rumahnya di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (24/7/2025).

    Korban kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSU Latersia dengan puluhan luka tusuk di sekujur tubuh.

    Serma Dian sendiri berhasil ditangkap petugas saat berusaha melarikan diri melalui Bandara Kualanamu tak lama setelah kejadian. Petugas mengamankan sebuah sangkur yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa istrinya.

    Diduga keretakan rumah tangga pasangan yang menikah sejak 2011 ini dipicu masalah ekonomi. Mereka juga sudah pisah rumah sejak dua bulan sebelum aksi pembunuhan tersebut.

    (fnr/kid)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    UHC Prioritas Tersendat, Bobby Nasution Akui Masih Ada RS Tolak Pasien

    January 12, 2026

    Warga Mulai Mengungsi, Ketinggian hingga 1 Meter

    January 12, 2026

    Prabowo Menginap di IKN Malam Ini

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Allano Lima Jadi Korban Rasisme Usai Hadapi Persib Bandung, Persija Jakarta: Kami Bersamamu! : Okezone Bola

    Program Presiden January 12, 2026

    Allano Lima jadi korban rasisme usai laga Persib Bandung vs Persija Jakarta di Super League…

    David Adelman Sebut Nikola Jokic Sudah Ngotot Ingin Comeback

    January 12, 2026

    Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

    January 12, 2026

    Teja Paku Alam Bersyukur Persib Bandung Juara Paruh Musim Super League 2025-2026 Usai Taklukkan Persija Jakarta : Okezone Bola

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Allano Lima Jadi Korban Rasisme Usai Hadapi Persib Bandung, Persija Jakarta: Kami Bersamamu! : Okezone Bola

    January 12, 2026

    David Adelman Sebut Nikola Jokic Sudah Ngotot Ingin Comeback

    January 12, 2026

    Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

    January 12, 2026

    Teja Paku Alam Bersyukur Persib Bandung Juara Paruh Musim Super League 2025-2026 Usai Taklukkan Persija Jakarta : Okezone Bola

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.