Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Unggulan Keenam, Pebulu Tangkis Indonesia Putri KW Juara India Open 2026? : Okezone Sports

    January 12, 2026

    Head to Head Suara PDIP dan PSI di Jawa Tengah

    January 12, 2026

    SBY Tegaskan Matahari Partai Demokrat Hanya Satu: Mas AHY

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Sidang Putusan Sela, Hakim Perintahkan JPU Beri Audit BPKP ke Nadiem

    Sidang Putusan Sela, Hakim Perintahkan JPU Beri Audit BPKP ke Nadiem

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 12, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan barang bukti hasil audit BPKP ke pihak kuasa hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Hal itu disampaikan dalam sidang putusan sela Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Awalnya, majelis hakim menyatakan tidak dilampirkannya barang bukti tidak akan menyebabkan batalnya surat dakwaan.

    “Majelis hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima,” ujar hakim Sunoto.





    Namun, hakim Sunoto mengatakan barang bukti perlu diserahkan agar adanya rasa adil bagi terdakwa Nadiem.

    “Untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pihak majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan hasil audit ke pihak Nadiem sebagai terdakwa.

    “Majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” ujarnya.

    Sebelumnya, dalam materi pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi ini.

    Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

    Dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar.

    “Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” kata Nadiem, Senin (5/1).

    Sementara dalam sidang putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Nadiem dalam kasus dugaan korupsi ini. Dengan demikian, persidangan kasus itu dilanjukan pada pemeriksaan perkara tahap pembuktian.

    “Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

    (fam/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    SBY Tegaskan Matahari Partai Demokrat Hanya Satu: Mas AHY

    January 12, 2026

    Banjir di Kota Serang Rendam Rumah Warga hingga Rumah Sakit

    January 12, 2026

    Bangun 500 Sekolah Rakyat hingga 2029

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Unggulan Keenam, Pebulu Tangkis Indonesia Putri KW Juara India Open 2026? : Okezone Sports

    Program Presiden January 12, 2026

    Putri KW berjuang maksimal di India Open 2026. (Foto: Humas PP PBSI) …

    Head to Head Suara PDIP dan PSI di Jawa Tengah

    January 12, 2026

    SBY Tegaskan Matahari Partai Demokrat Hanya Satu: Mas AHY

    January 12, 2026

    Legenda MU Sarankan Harry Kane Tolak Tawaran Barcelona

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Unggulan Keenam, Pebulu Tangkis Indonesia Putri KW Juara India Open 2026? : Okezone Sports

    January 12, 2026

    Head to Head Suara PDIP dan PSI di Jawa Tengah

    January 12, 2026

    SBY Tegaskan Matahari Partai Demokrat Hanya Satu: Mas AHY

    January 12, 2026

    Legenda MU Sarankan Harry Kane Tolak Tawaran Barcelona

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.