“Terus terang kita bahagia atas perjuangan ini,” kata Bonatua kepada wartawan di KIP, Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.
Bonatua menyebut putusan tersebut menjadi kemenangan publik. Publik menjadi bisa menilai dan membandingkan keabsahan ijazah pejabat publik.
“Ini bukan kemenangan saya, ini kemenangan publik,” kata Bonatua.
Bonatua menyoroti sebelumnya ada sembilan poin informasi dalam ijazah yang ditutup oleh KPU. Dengan putusan ini, publik nantinya dapat melihat detail legalisasi, termasuk tanda tangan dan tanggal legalisir dokumen tersebut.
“Artinya item-item yang ditutupi ini harus terbuka. Dengan begitu publik bisa tahu membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisir UGM. Kita bisa bandingkan,” kata Bonatua.
Menurut Bonatua, sengketa ini merupakan proses panjang yang ditempuh selama berbulan-bulan dan melibatkan reaksi publik secara luas.
Sengketa informasi ini bermula dari permohonan Bonatua kepada KPU terkait salinan ijazah Jokowi. KPU sebelumnya hanya membuka sebagian informasi dengan menutup sejumlah bagian dokumen.
Pemohon memperkarakannya ke KIP. Dalam proses persidangan, majelis menilai dokumen yang disengketakan termasuk informasi publik.
Putusan ini memberikan waktu kepada KPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis KIP Handoko Saputro dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Majelis memerintahkan KPU sebagai termohon untuk menyerahkan informasi soal salinan ijazah Jokowi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

