Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Michael Carrick Terpukau dengan Fasilitas Latihan MU di Carrington

    January 13, 2026

    Ijazah Asli Kehutanan UGM

    January 13, 2026

    Sosok Timothy Ronald di Tengah Kasus Penipuan Trading Kripto : Okezone Economy

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

    Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 13, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kasus ini bermula dari penangkapan tertangkap tangan pada 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB di ruas Jalan Raya Bogor arah Cilangkap, saat sebuah bus antar-jemput karyawan PT GAN yang telah dimodifikasi khusus, kedapatan mengangkut ratusan barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju pabrik lama PT GAN di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin pengeluaran resmi Bea Cukai.


    Penindakan ini didasarkan pada: Laporan Kejadian No. LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 tertanggal 22 Mei 2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan No. SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025 serta Pasal 112 ayat (2) huruf b UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006. 

    Bus yang seharusnya mengangkut pekerja, justru telah dimodifikasi untuk menyelundupkan barang hasil produksi keluar dari Kawasan Berikat. Dalam penangkapan itu, PPNS Bea Cukai menyita barang senilai Rp 66.000.000, antara lain, 1.540 set baterai E440, 100 pompa elektrik GSe, 300 kran pencet BE-16, 800 kran pencet 14/17, 1.290 spuyer 4 lubang, 1.100 charger, ratusan selang, tali gendong, potensio, klep, komponen kuningan, hingga pintu baja. 



    Seluruh barang tersebut seharusnya hanya boleh keluar Kawasan Berikat setelah mendapat persetujuan Bea Cukai dan pembayaran kewajiban negara.

    PPNS Bea Cukai pun langsung menyita bus dan seluruh muatan, menahan sopir selama 1×24 jam, memeriksa sopir, petugas keamanan, dan staf administrasi PT GAN AA.

    Kemudian pada 27 Mei–27 Agustus 2025, tim auditor Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan, stok, dan dokumen PT GAN. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari skema pengeluaran ilegal yang berlangsung rutin.

    Pada 30 Juli 2025, sejumlah karyawan PT GAN diperiksa sebagai saksi oleh PPNS Bea Cukai Bogor. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa perintah pengeluaran ilegal tersebut diduga berasal dari oknum manajemen puncak PT GAN, yang juga merupakan pemegang saham, berinisial J alias JT. 

    Dalam pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi saksi, bagian gudang menyebut perintah datang dari bagian marketing yakni L dan F. HRD pun menguatkan bahwa perintah berasal dari marketing. Namun marketing kemudian mengubah keterangan, menuduh Departemen Ekspor-Impor (Exim). 

    Padahal secara faktual, Departemen Exim telah bekerja sesuai hukum dan tidak pernah memerintahkan pengeluaran ilegal. Ini dirasa menimbulkan dugaan upaya pengalihan tanggung jawab untuk melindungi aktor utama.

    Dalam audit lanjutan 27 Agustus–27 November 2025, salah satu auditor Bea Cukai Bogor, ET, menyatakan bahwa walaupun PT GAN sepakat membayar kerugian negara, pembayaran tersebut tidak menghapus pidana. 

    “Karena perbuatan ini dilakukan secara berulang dan sistematis oleh oknum manajemen,” kata ET, dikutip Rabu 14 Januari 2026. 

    Adapun fasilitas Kawasan Berikat diberikan negara untuk mendorong ekspor dan industri. Namun dalam kasus PT GAN, fasilitas ini diduga disalahgunakan menjadi alat penghindaran pajak dan penyelundupan dalam negeri. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi terhadap negara.

    Kesimpulan investigatif dari kasus PT GAN, memperlihatkan pola klasik yakni operasional harian dijadikan tameng, pekerja dijadikan korban dan skema dikendalikan oleh oknum pemegang saham dan manajemen.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ijazah Asli Kehutanan UGM

    January 13, 2026

    Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

    January 13, 2026

    9 Isu Strategis DPR Masa Sidang III: Reformasi Polri hingga Superflu

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Michael Carrick Terpukau dengan Fasilitas Latihan MU di Carrington

    Berita Olahraga January 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Michael Carrick mengaku sangat terkesan dengan semua faslitas yang dimiliki pusat…

    Ijazah Asli Kehutanan UGM

    January 13, 2026

    Sosok Timothy Ronald di Tengah Kasus Penipuan Trading Kripto : Okezone Economy

    January 13, 2026

    Kyle Lowry Disambut Tepuk Tangan Meriah Saat 76ers Menang di Toronto

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Michael Carrick Terpukau dengan Fasilitas Latihan MU di Carrington

    January 13, 2026

    Ijazah Asli Kehutanan UGM

    January 13, 2026

    Sosok Timothy Ronald di Tengah Kasus Penipuan Trading Kripto : Okezone Economy

    January 13, 2026

    Kyle Lowry Disambut Tepuk Tangan Meriah Saat 76ers Menang di Toronto

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.