Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    January 13, 2026

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Taklukan Kabut dan Angin, Putri KW Ungkap Kunci Kemenangan di 32 Besar India Open 2026 : Okezone Sports

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Dirut Swasta Ditahan Kejati Sumut

    Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Dirut Swasta Ditahan Kejati Sumut

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Medan, CNN Indonesia —

    Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan JS selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal atau (PT PASU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU.

    “Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium Tahun 2018 – Tahun 2024 atas nama JS selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PT PASU),” kata Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Indra Ahmadi Hasibuan, Selasa (13/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Indra menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    “Di mana sebelumnya pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama,” ujarnya.





    Menurut Indra Ahmadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari,” urainya

    Sehingga tersangka JS selaku Direktur Utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim PT Inalum.

    Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai US$8 juta, yang jika dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp133,4 miliar.

    “Dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” ucapnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU KUHP.

    “Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ucap Indra.

    Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya yakni DS selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum Tahun 2019, dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019. 

    (antara/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polda Tak Tahan Kepala BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

    January 13, 2026

    KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Patuhi

    January 13, 2026

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    Berita Olahraga January 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Manchester United kini semakin menarik perhatian. Michael Carrick telah menyiapkan struktur kepelatihan di…

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Taklukan Kabut dan Angin, Putri KW Ungkap Kunci Kemenangan di 32 Besar India Open 2026 : Okezone Sports

    January 13, 2026

    RB Salzburg Siap Jadi Pesaing Utama Inter Milan Untuk Leon Jakirovic

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    January 13, 2026

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Taklukan Kabut dan Angin, Putri KW Ungkap Kunci Kemenangan di 32 Besar India Open 2026 : Okezone Sports

    January 13, 2026

    RB Salzburg Siap Jadi Pesaing Utama Inter Milan Untuk Leon Jakirovic

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.