“Pandji memberikan kita kesegaran melihat realitas politik dan justru itu bunganya demokrasi,” ujar Mardani melalui akun media sosialnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa demokrasi akan tumbuh kuat jika ruang ekspresi dan kritik dijaga dengan sikap saling menghargai, bukan dengan pendekatan represif.
“Hilangkan budaya saling lapor. Tumbuhkan budaya saling lapang dada dan menikmati semua proses,” tegasnya.
Mardani mengibaratkan dinamika bahasa dan gaya kritik dalam politik sebagai bagian dari seni pertunjukan demokrasi. Menurutnya, perbedaan cara penyampaian tidak seharusnya menjadi sumber konflik yang berujung pada kriminalisasi.
“Kalau bab rasa bahasa: itu bumbunya pertunjukan,” katanya.
Ia berharap masyarakat dan para elite politik dapat semakin dewasa dalam menyikapi kritik, satire, maupun ekspresi publik lainnya, sehingga demokrasi Indonesia tidak kehilangan ruh kebebasan berekspresi dan dialog yang sehat.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.

