Padahal, merokok di kendaraan dilarang dan bisa dikenai sanksi hukum, yaitu denda atau kurungan, karena melanggar Pasal 283 UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Video ini pun viral di akun Instagram @feedgramindo.
Menyikapi hal itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI, Rico Ricardo Sirait pelat yang dipasang dalam mobil BMW putih palsu.
“BMW putih dengan pelat dinas Kemhan 51692-00, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya,” kata Rico kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Secara spesifik, sesuai ketentuan, kendaraan dinas di lingkungan Kemhan berwarna hitam, dan sedan BMW tidak termasuk daftar inventaris kendaraan dinas.
Kemudian pelat nomor 51692-00 tidak lagi terdaftar, karena masa berlakunya telah berakhir.
“Adapun pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Warek I Unhan RI. Namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” jelasnya.
Kemhan pun tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan POM TNI guna menindaklanjuti pemalsuan pelat dinas.
“Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban. Sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi,” tandas Rico.

