Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kopdes Merah Putih Harus Kita Dukung!

    January 13, 2026

    Antisipasi Banjir, BNPB Gelar Modifikasi Cuaca di Jakarta : Okezone News

    January 13, 2026

    Detik-detik Penyidik KPK Bawa Barang Bukti usai Geledah Kantor DJP

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pelat Dinas Kemhan di Mobil BMW Putih yang Viral Ternyata Palsu

    Pelat Dinas Kemhan di Mobil BMW Putih yang Viral Ternyata Palsu

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Padahal, merokok di kendaraan dilarang dan bisa dikenai sanksi hukum, yaitu denda atau kurungan, karena melanggar Pasal 283 UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009.


    Video ini pun viral di akun Instagram @feedgramindo.

    Menyikapi hal itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI, Rico Ricardo Sirait pelat yang dipasang dalam mobil BMW putih palsu.



    “BMW putih dengan pelat dinas Kemhan 51692-00, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya,” kata Rico kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

    Secara spesifik, sesuai ketentuan, kendaraan dinas di lingkungan Kemhan berwarna hitam, dan sedan BMW tidak termasuk daftar inventaris kendaraan dinas.

    Kemudian pelat nomor 51692-00 tidak lagi terdaftar, karena masa berlakunya telah berakhir. 

    “Adapun pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Warek I Unhan RI. Namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” jelasnya.

    Kemhan pun tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan POM TNI guna menindaklanjuti pemalsuan pelat dinas.

    “Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban. Sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi,” tandas Rico.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kopdes Merah Putih Harus Kita Dukung!

    January 13, 2026

    Legislator Gerindra Ajak Rakyat Bangun Kepercayaan ke Pemerintah

    January 13, 2026

    KPK Tak Bisa Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kopdes Merah Putih Harus Kita Dukung!

    Berita Nasional January 13, 2026

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rizal Bawazier kepada wartawan di Komplek…

    Antisipasi Banjir, BNPB Gelar Modifikasi Cuaca di Jakarta : Okezone News

    January 13, 2026

    Detik-detik Penyidik KPK Bawa Barang Bukti usai Geledah Kantor DJP

    January 13, 2026

    Team Spirit Asah Kemampuan di Indonesia, Begini Caranya

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kopdes Merah Putih Harus Kita Dukung!

    January 13, 2026

    Antisipasi Banjir, BNPB Gelar Modifikasi Cuaca di Jakarta : Okezone News

    January 13, 2026

    Detik-detik Penyidik KPK Bawa Barang Bukti usai Geledah Kantor DJP

    January 13, 2026

    Team Spirit Asah Kemampuan di Indonesia, Begini Caranya

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.