Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sungai Cidurian Meluap, Ratusan Rumah di Cikande Tangerang Terendam

    January 13, 2026

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    January 13, 2026

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Polda Tak Tahan Kepala BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

    Polda Tak Tahan Kepala BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Denpasar, CNN Indonesia —

    Polda Bali tak menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (IMD) yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

    Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan tersangka tak ditahan, karena hanya terancam hukuman satu tahun. Dia menjelaskan berdasarkan peraturan, tersangka yang ditahan adalah yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

    “Ancaman hukuman satu tahun. Ditahan itu ancaman hukuman lima tahun ke atas,” kata Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi Selasa (13/1) sore.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam kasus itu, dia mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

    “Pasalnya itu 83. Kayaknya berkaitan dengan dokumen,” imbuhnya.





    Ariasandy mengaku untuk saat ini belum bisa menjelaskan lebih banyak terkait kasus tersebut, karena masih menunggu laporan perkembangan penyidikan dari  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),

    “Saya belum dapat kronologi selengkapnya. Jadi berkaitan dengan persangkaan pasal itu yang kami sudah sampaikan ke media. Masih proses-lah, kan penetapan sebagai tersangka, berarti berproses pemeriksaan dan segala macam, sesuai dengan bagaimana teknis pemeriksaan berkas perkara, masih berjalan,” ujarnya.

    CNNIndonesia.com juga sudah mencoba menghubungi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali yakni I Made Daging terkait status tersangka itu. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons.

    Sebelumnya Ariasandy mengatakan I Made Daging menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada awal Desember 2025.

    “Jadi tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang masih berproses,” kata Kombes Ariasandy, Senin (12/1).

    Ia menerangkan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara.

    “Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KHUP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI, nomer 43, tahun 2009 tentang kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya awal pekan ini.

    (kdf/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Sungai Cidurian Meluap, Ratusan Rumah di Cikande Tangerang Terendam

    January 13, 2026

    KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Patuhi

    January 13, 2026

    Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Dirut Swasta Ditahan Kejati Sumut

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Sungai Cidurian Meluap, Ratusan Rumah di Cikande Tangerang Terendam

    Berita Teknologi January 13, 2026

    Tangerang, CNN Indonesia — Ratusan rumah di Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten…

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    January 13, 2026

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Taklukan Kabut dan Angin, Putri KW Ungkap Kunci Kemenangan di 32 Besar India Open 2026 : Okezone Sports

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Sungai Cidurian Meluap, Ratusan Rumah di Cikande Tangerang Terendam

    January 13, 2026

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    January 13, 2026

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Taklukan Kabut dan Angin, Putri KW Ungkap Kunci Kemenangan di 32 Besar India Open 2026 : Okezone Sports

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.