Judi Online (foto: Okezone)
CIMAHI – Empat customer service (CS) operator situs judi online, diringkus polisi di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Keempat tersangka masing-masing berinisial Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna Jaya Wijaya (MAP), Reza Maulana Fadli (RF), dan Aditya Fajar (AF).
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, terbongkarnya praktik operasional tersebut bermula dari aktivitas mencurigakan di rumah yang berlokasi di Kampung Dunguspurna RT 01/18, Desa Galanggang.
Menindaklanjuti hal tersebut, gabungan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan keempat tersangka beserta barang bukti.
“Para tersangka bekerja sebagai customer service dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up,” ungkap Niko dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).

