Didakwa Terlibat Korupsi Minyak, Kerry Riza Minta Publik Lihat Fakta Persidangan (Okezone)
JAKARTA – Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto alias Kerry Riza melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo meminta masyarakat melihat perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan bukan fitnah. Ia mengajak masyarakat untuk menyaksikan secara langsung sidang.
“Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas. Terima kasih, salam dari Kerry yang tidak bisa secara langsung menyampaikan kepada media,” kata Heru di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Sekadar infomasi, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa Kerry Riza sudah memasuki sidang ke-14. Pada persidangan ke-14 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Heru mengklaim masih belum ditemukan fakta sidang yang menyebut Kerry bersalah.
“Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dan dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya,” kata Heru membacakan surat Kerry.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM ini sekitar Rp2,9 triliun.
(Erha Aprili Ramadhoni)

