Aktivis Greenpeace dan kreator konten lapor polisi usai diteror (Foto: Rohman Wibowo/Okezone)
JAKARTA – Aktivis lingkungan Greenpeace, Iqbal Damanik, dan kreator konten Yansen melaporkan dugaan teror yang mereka terima setelah menyuarakan kritik soal penanganan bencana banjir di Sumatera.
Keduanya didampingi sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Gema Gita, salah satu advokat tim tersebut, menekankan teror yang dialami Iqbal dan Yansen merupakan suatu tindak pidana.
Sehingga, pelaku atau peneror mesti diproses secara hukum. Gema menyebut teror yang dialami para pengkritik kebijakan bersifat berulang dan terpola.
“Kami sebenarnya mendorong pihak kepolisian untuk memandang kasus ini secara holistik dan lebih makro, bahwa ini bukan sekadar ancaman, tetapi ada motif-motif politis yang kemudian memicu adanya ancaman tersebut,” kata Gema saat sela pelaporan di Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026).
Gema menegaskan, Yansen mendapati teror berulang yang mengancam keselamatan diri dan keluarganya setelah menanggapi penanganan korban bencana di Sumatera.
Sejalan dengan itu, Iqbal Damanik yang berstatus sebagai aktivis lingkungan juga diteror dengan dampak serupa. Kata Gema, teror semacam ini memperlihatkan realitas bagaimana suara kritis atas kerja-kerja pemerintah diredam.
“Jadi, bukan hanya bentuk ancaman biasa, bukan bentuk intimidasi biasa, tetapi sudah pada dugaan tindak pidana teror yang menyebabkan ketakutan secara meluas,” kata Gema.

