Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Nico Hulkenberg Ungkap Kesempatan Lewat dengan Verstappen

    January 14, 2026

    KPK Pastikan Bakal Panggil Kembali Bos Maktour Travel

    January 14, 2026

    Besok, Seribu Buruh Bakal Demo di DPR dan Kemnaker : Okezone News

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 14, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU 43/2009 tentang Kearsipan. 


    Disampaikan Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat I Made Daging, gugatan praperadilan itu teregister dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. 

    “Setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP), maka klien kami berketetapan hati menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar,” ujar Gede Pasek dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Januari 2025.



    Gede Pasek menegaskan kliennya siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan profesional.

    Dia menguraikan bahwa alasan mendasar diajukannya praperadilan tersebut karena status tersangka kliennya didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU 43/2009 tentang Kearsipan. 

    Seperti diketahui, Pasal 421 KUHP lama menyatakan: “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang  untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”  

    Gede Pasek menuturkan bahwa pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU 1/2023 tentang KUHP. 

    Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Gede Pasek menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik diketahui yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan kliennya sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung, Bali.

    Surat dimaksud yaitu Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus Pura Dalem Balangan, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. 

    “Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana maka sudah melebihi batas kadaluarsa untuk saat ini,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Pastikan Bakal Panggil Kembali Bos Maktour Travel

    January 14, 2026

    Kenapa Melaporkan Pandji, Kok Tidak Aqil Siradj sama Din Syamsuddin?

    January 14, 2026

    Alasan Damai Hari Lubis Mau Diajak Eggi Sudjana Temui Jokowi, Ada Singgung Firaun

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Nico Hulkenberg Ungkap Kesempatan Lewat dengan Verstappen

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1: Nico Hulkenberg, kini pembalap Audi F1, mengungkapkan peluang yang terlewatkan untuk menjadi…

    KPK Pastikan Bakal Panggil Kembali Bos Maktour Travel

    January 14, 2026

    Besok, Seribu Buruh Bakal Demo di DPR dan Kemnaker : Okezone News

    January 14, 2026

    Walkot Tangsel Bentuk Timsus Tangani Percepatan Pengelolaan Sampah

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Nico Hulkenberg Ungkap Kesempatan Lewat dengan Verstappen

    January 14, 2026

    KPK Pastikan Bakal Panggil Kembali Bos Maktour Travel

    January 14, 2026

    Besok, Seribu Buruh Bakal Demo di DPR dan Kemnaker : Okezone News

    January 14, 2026

    Walkot Tangsel Bentuk Timsus Tangani Percepatan Pengelolaan Sampah

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.