“Sudah, sudah pernah (diperiksa),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 14 Januari 2026.
Syarief menyebut pemeriksaan terhadap Aswad dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, ia tidak merinci waktu pemeriksaan maupun materi yang digali penyidik.
Dalam proses penyidikan, Kejagung masih melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sekaligus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih kita pelajari dokumennya dan bersamaan sedang dilakukan perhitungan kerugian negara di BPKP,” jelas Syarief.
Kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017, dengan Aswad Sulaiman sebagai salah satu tersangka. Namun, perkara tersebut dihentikan pada Desember 2024.
Kejagung kemudian mengambil alih penanganan perkara dan menyatakan telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada akhir Desember 2025.
Perkara ini diduga terkait penerbitan izin usaha pertambangan di kawasan yang masuk wilayah hutan lindung dengan rentang waktu kejadian 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka.

