Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Emanuel Steward Pilih 3 Petinju Kelas Berat Terbaik Sepanjang Masa

    January 14, 2026

    Purbaya Sambangi Kejagung Bahas Potensi PNBP

    January 14, 2026

    Hasil Drawing Piala AFF 2026 Tempatkan Timnas Indonesia Racikan John Herdman di Grup Neraka? : Okezone Bola

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hakim Ad Hoc Lapor ke DPR, 13 Tahun Tunjangan Tak Naik

    Hakim Ad Hoc Lapor ke DPR, 13 Tahun Tunjangan Tak Naik

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 14, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia bertemu dengan Komisi III DPR untuk melaporkan sejumlah masalah dan beban kerja mereka, termasuk soal tunjangan mereka yang tak naik dalam 13 tahun terakhir.

    Perwakilan FSHA, Ade Darussalam mengatakan hakim ad hoc selama ini juga tak memiliki gaji pokok. Mereka hanya mendapat penghasilan dari tunjangan kehormatan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).

    Ade menyebut besaran tunjangan kehormatan tak berubah dalam 13 tahun terakhir. 





    Padaha dalam undang-undang, kata Ade, hakim ad hoc mestinya turut menerima tunjangan rumah dinas. Tapi, hakim ad hoc harus mengalah jika hakim karir menerima tunjangan rumah dinas yang sama.

    “Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,” ujarnya.

    FSHA juga mengeluhkan status hakim ad hoc yang belum memiliki payung hukum. Akibatnya, kebijakan hakim ad hoc kerap dipertanyakan dan ditafsirkan semena-mena.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, I Wayan Sudirta selaku pimpinan rapat berjanji bakal menindaklanjuti aspirasi para hakim ad hoc. Namun, dia berharap mereka tak melakukan mogok kerja.

    “Karena kehadiran saudara, dalam majelis tertentu imperatif, mengikat sifatnya, tanpa kehadiran saudara sidang-sidang enggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami menghimbau jangan ada mogok sidang,” katanya.

    Sementara, dalam kesimpulannya, Komisi III meminta kementerian terkait dan Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

    Evaluasi itu dilakukan khususnya perihal pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk Hakim Ad Hoc, seperti tunjangan keluarga, beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.

    “Dua, Komisi III DPR RI meminta MA memberikan perlindungan bagi Hakim Ad Hoc yang melakukan penyampaian aspirasi sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    (fra/thr/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Purbaya Sambangi Kejagung Bahas Potensi PNBP

    January 14, 2026

    Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    January 14, 2026

    Banjir Tangerang Meluas, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Emanuel Steward Pilih 3 Petinju Kelas Berat Terbaik Sepanjang Masa

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tinju dunia kembali mengingat sosok pelatih legendaris Emanuel Steward yang pernah menyusun daftar…

    Purbaya Sambangi Kejagung Bahas Potensi PNBP

    January 14, 2026

    Hasil Drawing Piala AFF 2026 Tempatkan Timnas Indonesia Racikan John Herdman di Grup Neraka? : Okezone Bola

    January 14, 2026

    Viral Guru Dikeroyok Murid di Jambi, Diduga Dipicu Hinaan

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Emanuel Steward Pilih 3 Petinju Kelas Berat Terbaik Sepanjang Masa

    January 14, 2026

    Purbaya Sambangi Kejagung Bahas Potensi PNBP

    January 14, 2026

    Hasil Drawing Piala AFF 2026 Tempatkan Timnas Indonesia Racikan John Herdman di Grup Neraka? : Okezone Bola

    January 14, 2026

    Viral Guru Dikeroyok Murid di Jambi, Diduga Dipicu Hinaan

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.