Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengakuan Pembunuh Terapis Spa di Bekasi: Sempat Sadap WhatsApp Korban

    January 14, 2026

    Meski Puji Mesir, Pape Thiaw Tegaskan Tiket Final Tetap Jadi Target Senegal

    January 14, 2026

    Tiang Monorel di Rasuna Said Dibongkar Hari Ini : Okezone News

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

    Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 14, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Peristiwa ini bermula pada Selasa sore, 21 Oktober 2025. Robert Arnando membeli satu unit laptop di Loket PT Marombu, Pajak Horas, Pematangsiantar. Laptop tersebut belakangan diketahui milik Irma Sari Damanik, korban pencurian. Robert pun diproses hukum dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.


    Namun perkara itu tak berlanjut ke persidangan. Setelah jaksa memaparkan kronologi secara daring, Kejaksaan memutuskan perkara diselesaikan melalui restorative justice. Keputusan itu diambil setelah korban menyatakan ikhlas memaafkan, sementara tersangka mengakui kekhilafannya dan menegaskan tak pernah berniat menguasai barang hasil kejahatan.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar membebaskan seseorang dari tuntutan pidana.



    “Esensinya adalah menjaga kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat,” kata Harli dikutip dari RMOLSumut, Rabu 14 Januari 2026.

    Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menjelaskan, penerapan restoratif dilakukan setelah nilai keadilan di masyarakat terpenuhi dan tidak menyisakan konflik.

    “Korban memaafkan, tersangka mengakui khilaf. Mereka sepakat melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum,” kata Indra.

    Dengan keputusan ini, perkara penadahan tersebut resmi dihentikan, menandai berakhirnya sebuah kasus pidana yang diselesaikan melalui jalan damai, bukan vonis. 





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pria Asal Pidie Gagal Selundupkan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta

    January 14, 2026

    Mengapa Harga Logam Mulia Kian Berkilau di Awal 2026?

    January 14, 2026

    Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got, Pramono Bakal Tegur Transjakarta

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pengakuan Pembunuh Terapis Spa di Bekasi: Sempat Sadap WhatsApp Korban

    Berita Teknologi January 14, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Pria bernama Ahmad Riansah alias Delon, suami siri yang diduga membunuh terapis…

    Meski Puji Mesir, Pape Thiaw Tegaskan Tiket Final Tetap Jadi Target Senegal

    January 14, 2026

    Tiang Monorel di Rasuna Said Dibongkar Hari Ini : Okezone News

    January 14, 2026

    Gibran Pakai Noken Saat Blusukan di Papua

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pengakuan Pembunuh Terapis Spa di Bekasi: Sempat Sadap WhatsApp Korban

    January 14, 2026

    Meski Puji Mesir, Pape Thiaw Tegaskan Tiket Final Tetap Jadi Target Senegal

    January 14, 2026

    Tiang Monorel di Rasuna Said Dibongkar Hari Ini : Okezone News

    January 14, 2026

    Gibran Pakai Noken Saat Blusukan di Papua

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.