Hal tersebut sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
“Dari masukan-masukan yang ada, ini ada yang seribu persen (memberikan dukungan). Golkar, PAN, malah lima ribu persen. Artinya apa yang saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali,” kata anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III secara tegas meminta pemerintah melalui kementerian terkait serta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap Perpres 5/2013 juncto Perpres 42/2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Evaluasi tersebut dinilai penting, khususnya terkait penyesuaian pemenuhan hak dan fasilitas tunjangan bagi hakim ad hoc.
Adapun tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, serta berbagai hak non-gaji lainnya.
Komisi III menilai, kesejahteraan hakim ad hoc perlu mendapatkan perhatian serius seiring dengan beban dan tanggung jawab yang diemban dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu, Komisi III juga meminta Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan kepada hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi.
Perlindungan tersebut diberikan sepanjang penyampaian aspirasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

