Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BPS Terjunkan Mahasiswa STIS guna Percepat Pendataan Wilayah Bencana

    January 14, 2026

    Semoga Polisi Pertimbangkan RJ Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

    January 14, 2026

    Menang Telak Tapi Belum Puas, Nico Schlotterbeck Ungkap PR Dortmund

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

    Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 14, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Terdakwa Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) divonis dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Djunaidi terbukti menyuap Direktur Utama Industri Hutan V atau INHUTANI V Dicky Yuana Rady sejumlah sekitar Sin$10.000 dan Sin$189.000.

    Dengan asumsi kurs jual Rp12.864, total suap terdakwa terhadap Dirut Inhutan iV itu mencapai sekitar Rp2,5 miliar.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Uang tersebut kemudian digunakan Dicky untuk pembayaran pelunasan mobil Rubicon yang dibeli senilai Rp2.385.000.000.





    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1).

    Berdasarkan fakta hukum di persidangan, hakim menilai Djunaidi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

    Keadaan memberatkan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Perbuatan Djunaidi telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.

    Sedangkan keadaan meringankan adalah Djunaidi belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta telah lanjut usia dan menderita penyakit degeneratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak.

    Sementara itu, terdakwa Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaan Djunaidi sekaligus Staf Perizinan di PT Sungai Budi Group (SBG) divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Djunaidi divonis dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara serta Aditya dengan 2 tahun 4 bulan penjara.

    (ryn/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Semoga Polisi Pertimbangkan RJ Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

    January 14, 2026

    KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Patuhi

    January 14, 2026

    Tersangka Pencemaran Nama Richard Lee, Doktif Minta Tunda Pemeriksaan

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    BPS Terjunkan Mahasiswa STIS guna Percepat Pendataan Wilayah Bencana

    Berita Nasional January 14, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti resmi melepas keberangkatan…

    Semoga Polisi Pertimbangkan RJ Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

    January 14, 2026

    Menang Telak Tapi Belum Puas, Nico Schlotterbeck Ungkap PR Dortmund

    January 14, 2026

    Goldman Sachs Ingatkan Risiko Tersembunyi di Balik Kilau Emas

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    BPS Terjunkan Mahasiswa STIS guna Percepat Pendataan Wilayah Bencana

    January 14, 2026

    Semoga Polisi Pertimbangkan RJ Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

    January 14, 2026

    Menang Telak Tapi Belum Puas, Nico Schlotterbeck Ungkap PR Dortmund

    January 14, 2026

    Goldman Sachs Ingatkan Risiko Tersembunyi di Balik Kilau Emas

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.