Mereka terdiri dari satu perwira berinisial Ag dan dua bintara yakni DN dan DYG. Ketiganya kini diamankan di penempatan khusus (Patsus).
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi dikutip dari RMOLJatim, Rabu 14 Januari 2026.
Keterlibatan tiga oknum anggota polisi tersebut bermula dari pengembangan penangkapan terhadap oknum polisi berinisial HD.
HD yang bertugas di Polres Madiun Kota diduga sebagai bandar narkoba.
Selain menangkap HD, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 8,4 gram di rumah HD. Berikut sebuah handphone yang digunakan HD untuk bertransaksi.
Dari situlah terkuak fakta nama-nama ketiga oknum anggota polisi AG, DN dan DDY. Ketiganya tercatat sebagai konsumen narkoba yang bertransaksi dengan HD.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

