Dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026, penetapan capaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Daerah Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, Indeks Pelayanan Publik TNI Tahun 2025 tercatat sebesar 4,80, meningkat dibandingkan capaian tahun 2024 yang berada pada angka 4,67. Capaian ini menempatkan TNI dalam kategori Pelayanan Prima, sekaligus mencerminkan peningkatan kinerja pelayanan publik TNI secara konsisten di tengah evaluasi nasional terhadap 93 kementerian dan lembaga dan 415 Pemerintah Daerah.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen TNI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan kebijakan Reformasi Birokrasi nasional, serta sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada bangsa dan negara. []

