Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hakim Minta Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Data Pribadi Laras

    January 15, 2026

    Dipastikan Absen Lawan Burnley, Kapan Mohamed Salah Kembali Bela Liverpool?

    January 15, 2026

    Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Murni Sains

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Ini Tiga Kategori Aset Tindak Pidana yang Bisa Dirampas Negara

    Ini Tiga Kategori Aset Tindak Pidana yang Bisa Dirampas Negara

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pengaturan itu bertujuan memastikan negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana.


    Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, terdapat setidaknya tiga kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara dalam RUU tersebut.

    “Aset tindak pidana yang dapat dirampas, pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” kata Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, membahas RUU Perampasan Aset, pada Kamis, 15 Januari 2026.



    Bayu menambahkan, kategori kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

    Sementara itu, kategori ketiga mencakup aset lain yang secara hukum sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, namun dapat digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas.

    “Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” katanya.

    Bayu mencontohkan, barang temuan tersebut dapat berupa kayu gelondongan yang ditemukan di hutan atau barang hasil penyelundupan di pelabuhan tidak resmi.

    “Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” demikian Bayu.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Murni Sains

    January 15, 2026

    Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

    January 15, 2026

    Istana Respons Isu Susun RUU Penanggulangan Disinformasi & Propaganda

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Hakim Minta Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Data Pribadi Laras

    Berita Teknologi January 15, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta polisi bersikap adil dengan…

    Dipastikan Absen Lawan Burnley, Kapan Mohamed Salah Kembali Bela Liverpool?

    January 15, 2026

    Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Murni Sains

    January 15, 2026

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Hakim Minta Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Data Pribadi Laras

    January 15, 2026

    Dipastikan Absen Lawan Burnley, Kapan Mohamed Salah Kembali Bela Liverpool?

    January 15, 2026

    Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Murni Sains

    January 15, 2026

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.