Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Joao Pedro Kembali ke Serie A Setelah 4 Tahun Absen

    January 15, 2026

    Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

    January 15, 2026

    Pengacara Jokowi Tanggapi Kritik Roy Suryo Cs soal Pelimpahan Berkas : Okezone News

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»iPhone 16 Laras Dirampas untuk Negara, Akun IG Dimusnahkan

    iPhone 16 Laras Dirampas untuk Negara, Akun IG Dimusnahkan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan handphone iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dirampas untuk negara.

    Hakim mengatakan barang bukti tersebut digunakan Laras untuk melakukan penghasutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” ujar ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

    Hakim juga menyatakan perangkat penyimpan data atau flashdisk serta akun media sosial Instagram @larasfaizati untuk dimusnahkan.





    “Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim.

    Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara kepada Laras. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

    Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

    Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

    Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.

    “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.

    Dalam hal ini hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Laras dihukum dengan 1 tahun penjara.

    Menurut hakim, penjara bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

    “Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal,” tutur hakim.

    Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional.

    Kata hakim, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Laras memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

    “Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya,” ucap hakim.

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Mendikti Saintek Janji Tindak Tegas Pelaku Bully PPDS Unsri

    January 15, 2026

    Kasus Bupati Bekasi, Ono Akui Diperiksa sebagai Ketua PDIP Jabar

    January 15, 2026

    119 Desa dan 14.560 Keluarga Terdampak

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Joao Pedro Kembali ke Serie A Setelah 4 Tahun Absen

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Joao Pedro, mantan penyerang Cagliari yang telah mencetak 71 gol dalam…

    Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

    January 15, 2026

    Pengacara Jokowi Tanggapi Kritik Roy Suryo Cs soal Pelimpahan Berkas : Okezone News

    January 15, 2026

    Chelsea Kalah dari Arsenal, Garnacho: Tak Ada Alasan

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Joao Pedro Kembali ke Serie A Setelah 4 Tahun Absen

    January 15, 2026

    Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

    January 15, 2026

    Pengacara Jokowi Tanggapi Kritik Roy Suryo Cs soal Pelimpahan Berkas : Okezone News

    January 15, 2026

    Chelsea Kalah dari Arsenal, Garnacho: Tak Ada Alasan

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.