Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    January 15, 2026

    Max Verstappen Tantang Bakat Red Bull di Laga Bersejarah

    January 15, 2026

    Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Jenis Aset yang Bisa Dirampas Negara dalam RUU Perampasan Aset

    Jenis Aset yang Bisa Dirampas Negara dalam RUU Perampasan Aset

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Badan Keahlian DPR RI mengungkap sejumlah aset yang bisa dirampas dalam RUU Perampasan Aset yang mulai dibahas di parlemen saat ini.

    Pada Kamis (15/1) ini, Badan Keahlian DPR menjalani rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR  membahas soal pembentukan RUU Perampasan Aset.

    Komisi III DPR mendengar laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari Badan Keahlian DPR.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam rapat itu, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan jenis-jenis aset yang dapat dirampas terkait tindak pidana dalam rancangan undang-undang itu.





    Pertama, aset yang dapat dirampas negara adalah aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

    Kedua, aset hasil tindak pidana.

    Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas negara.

    “Atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” kata Bayu dalam rapar dengar tersebut.

    Kriteria aset dirampas

    Bayu juga menjelaskan kriteria aset yang dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based atau tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap terduga pelaku tindak pidana.

    Mekanisme itu bisa digunakan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

    Lalu perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

    “Berikutnya terkait perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar,” ujar Bayu.

    (thr/kid)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ammar Zoni Mengaku Didikte Bikin Surat Pernyataan oleh Petugas Rutan

    January 15, 2026

    Wamendikti Sebut Prabowo Akan ke Inggris, Mau Bawa Kampus Top Masuk RI

    January 15, 2026

    50 Hari Pascabencana, 24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolasi

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    Program Presiden January 15, 2026

    Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok Okezone) …

    Max Verstappen Tantang Bakat Red Bull di Laga Bersejarah

    January 15, 2026

    Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

    January 15, 2026

    Pemerintah Kembali Gelar Rapat Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera : Okezone News

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    January 15, 2026

    Max Verstappen Tantang Bakat Red Bull di Laga Bersejarah

    January 15, 2026

    Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

    January 15, 2026

    Pemerintah Kembali Gelar Rapat Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera : Okezone News

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.