Kepastian itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Ade Safri menjelaskan, PT DSI didirikan pada 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018. Namun, perusahaan tersebut baru mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) pada 2021.
“Fakta penyelidikan yang kami peroleh menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 PT DSI sudah menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin dari OJK,” ujar Ade Safri.
Ia mengungkapkan, sejak memperoleh izin pada 2021 hingga 2025, hasil pemeriksaan dan pengawasan OJK mengidentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender yang diduga menjadi korban.
Pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi bernomor LP/B/512. Selanjutnya, Bareskrim juga menerima tiga laporan polisi lainnya, terdiri dari satu laporan tambahan dari OJK, dua laporan dari kuasa hukum lender, serta satu laporan limpahan dari Polda Metro Jaya.
“Seluruh laporan tersebut kami satukan penanganannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus agar penanganan perkara lebih efektif,” jelasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” tegas Ade Safri.
Ia memastikan proses penyidikan terus berjalan dan Bareskrim berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

