Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dipastikan Absen Lawan Burnley, Kapan Mohamed Salah Kembali Bela Liverpool?

    January 15, 2026

    Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Murni Sains

    January 15, 2026

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penjara Bisa Perburuk Masa Depan

    Penjara Bisa Perburuk Masa Depan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, dihukum dengan 1 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengatakan bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

    “Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal,” kata hakim dalam pertimbangan putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional.

    Kata hakim, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Laras memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.





    “Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya,” ucap hakim.

    Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara namun meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

    “Menimbang bahwa untuk perbuatan seperti yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini, majelis hakim akan memilih jenis pidana yang lebih menekankan pada tujuan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa memperbaiki diri agar dapat menjadi pribadi yang lebih berhati-hati ketika memanfaatkan media sosial dalam kesehariannya,” tutur hakim.

    Belum ada sikap resmi yang disampaikan Laras maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis tersebut.

    Hanya saja, Laras berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan hari ini dapat menjadi titik awal untuk membangun kembali demokrasi di Indonesia.

    “Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” ujar Laras setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

    “Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda,” sambungnya.

    Laras turut mengucapkan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, kerabat, hingga warga yang selalu memberikan dukungan moral.

    “Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah,” tutur Laras.

    “Saya bisa pulang ke rumah,” katanya lagi sambil menangis.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Murni Sains

    January 15, 2026

    Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

    January 15, 2026

    Istana Respons Isu Susun RUU Penanggulangan Disinformasi & Propaganda

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Dipastikan Absen Lawan Burnley, Kapan Mohamed Salah Kembali Bela Liverpool?

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Meski Mesir gagal ke final Piala Afrika, Mohamed Salah dipastikan belum…

    Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Murni Sains

    January 15, 2026

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    January 15, 2026

    Max Verstappen Tantang Bakat Red Bull di Laga Bersejarah

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Dipastikan Absen Lawan Burnley, Kapan Mohamed Salah Kembali Bela Liverpool?

    January 15, 2026

    Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Murni Sains

    January 15, 2026

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    January 15, 2026

    Max Verstappen Tantang Bakat Red Bull di Laga Bersejarah

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.