Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Linton Maina Akui Koln Masih Belum Satu Level dengan Bayern Munich

    January 15, 2026

    Amerika Izinkan Ekspor Chip AI Nvidia H200 ke China dengan Syarat Ketat

    January 15, 2026

    Kota Ini Batasi Kecepatan Maksimal 30 Km Per Jam, Tekan Kecelakaan dan Polusi : Okezone Ototekno

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»RUU Perampasan Aset Atur Rampas Aset Tanpa Putusan Pidana Pelaku

    RUU Perampasan Aset Atur Rampas Aset Tanpa Putusan Pidana Pelaku

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR mengatur perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau non-conviction based forfeiture.

    Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan RUU itu mengenal dua konsep. Pertama, yaitu convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

    “Jadi dilakukan dulu proses pidana, sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana yang disebut sebagai convection based forfeiture,” kata Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1)



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kedua adalah non-convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.





    Ada sejumlah kriteria yang diatur misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.

    “Kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas,” ujar Bayu.

    Ia mengatakan convection based forfeiture sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Namun, non-convection based forfeiture belum diatur.

    “Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-convection based. Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” ujar Bayu.

    (yoa/isn)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kata-kata Laras Faizati Usai Bebas Bersyarat Meski Divonis Bersalah

    January 15, 2026

    Divonis Bersalah soal Aksi Agustus, Laras Faizati Bebas Bersyarat

    January 15, 2026

    Sidang UU TNI, Kesaksian Anak Wartawan yang Keluarganya Dibakar

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Linton Maina Akui Koln Masih Belum Satu Level dengan Bayern Munich

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Gelandang FC Koln, Linton Maina, mengakui bahwa timnya menderita kekalahan dari…

    Amerika Izinkan Ekspor Chip AI Nvidia H200 ke China dengan Syarat Ketat

    January 15, 2026

    Kota Ini Batasi Kecepatan Maksimal 30 Km Per Jam, Tekan Kecelakaan dan Polusi : Okezone Ototekno

    January 15, 2026

    Kata-kata Laras Faizati Usai Bebas Bersyarat Meski Divonis Bersalah

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Linton Maina Akui Koln Masih Belum Satu Level dengan Bayern Munich

    January 15, 2026

    Amerika Izinkan Ekspor Chip AI Nvidia H200 ke China dengan Syarat Ketat

    January 15, 2026

    Kota Ini Batasi Kecepatan Maksimal 30 Km Per Jam, Tekan Kecelakaan dan Polusi : Okezone Ototekno

    January 15, 2026

    Kata-kata Laras Faizati Usai Bebas Bersyarat Meski Divonis Bersalah

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.