Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dipastikan Absen Lawan Burnley, Kapan Mohamed Salah Kembali Bela Liverpool?

    January 15, 2026

    Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Murni Sains

    January 15, 2026

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Saham Penunggak Pajak Kini Bisa Disita dan Dijual di Bursa Efek : Okezone Economy

    Saham Penunggak Pajak Kini Bisa Disita dan Dijual di Bursa Efek : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. (Foto: Okezone.com/Freepik)




    JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan teknis mengenai penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada akhir Desember lalu.

    Aturan ini merupakan langkah nyata penguatan penagihan pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

    “Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026).

    Dalam beleid tersebut, DJP diwajibkan memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta rekening penampungan sementara atas nama instansi untuk menampung aset sitaan.

    Proses penyitaan dimulai dengan pemblokiran saham melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta perbankan.

    Negara memiliki otoritas penuh untuk mengambil tindakan ini jika penanggung pajak abai terhadap kewajibannya.

    “Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

    Jika setelah pemblokiran dilakukan penanggung pajak masih belum melunasi utang beserta biaya penagihannya, maka Jurusita Pajak akan langsung mengeksekusi penyitaan.

    “Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan,” bunyi Pasal 7 ayat (1).

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    January 15, 2026

    Pemerintah Kembali Gelar Rapat Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera : Okezone News

    January 15, 2026

    Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kubu Roy Suryo Cs: Prematur! : Okezone News

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Dipastikan Absen Lawan Burnley, Kapan Mohamed Salah Kembali Bela Liverpool?

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Meski Mesir gagal ke final Piala Afrika, Mohamed Salah dipastikan belum…

    Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Murni Sains

    January 15, 2026

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    January 15, 2026

    Max Verstappen Tantang Bakat Red Bull di Laga Bersejarah

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Dipastikan Absen Lawan Burnley, Kapan Mohamed Salah Kembali Bela Liverpool?

    January 15, 2026

    Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Murni Sains

    January 15, 2026

    Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran : Okezone News

    January 15, 2026

    Max Verstappen Tantang Bakat Red Bull di Laga Bersejarah

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.