Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    India Open 2026: PV Sindhu Masih Jauh Dari Konsistensi

    January 15, 2026

    India Desak Warganya Segera Angkat Kaki dari Iran

    January 15, 2026

    Avrist-MNC Sekuritas Hadirkan Promo New Year, New Asset dengan Cashback hingga Rp2 Juta : Okezone Economy

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Semoga Bisa Ubah RI Lebih Baik

    Semoga Bisa Ubah RI Lebih Baik

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, menangis haru setelah divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan seputarĀ demonstrasi bulan Agustus tahun 2025 lalu.

    Laras berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini dapat menjadi titik awal untuk membangun kembali demokrasi di Indonesia.

    “Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” ujar Laras setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda,” sambungnya.

    Laras turut mengucapkan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, kerabat, hingga warga yang selalu memberikan dukungan moral.





    “Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah,” tutur Laras.

    “Saya bisa pulang ke rumah,” katanya lagi sambil menangis.

    Dalam kesempatan itu, Laras tidak lupa mendesak agar polisi penindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dalam demonstrasi Agustus lalu diproses hukum secara transparan, akuntabilitas dan adil.

    “Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana,” ucap Laras.

    Laras divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus tahun 2025 lalu.

    Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

    Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).

    Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

    Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.

    “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Zainal ‘Uceng’ Arifin Mochtar Jadi Guru Besar Hukum Tata Negara UGM

    January 15, 2026

    Jenis Aset yang Bisa Dirampas Negara dalam RUU Perampasan Aset

    January 15, 2026

    Penjara Bisa Perburuk Masa Depan

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    India Open 2026: PV Sindhu Masih Jauh Dari Konsistensi

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : PV Sindhu diharapkan memimpin barisan pemain putri India di India Open…

    India Desak Warganya Segera Angkat Kaki dari Iran

    January 15, 2026

    Avrist-MNC Sekuritas Hadirkan Promo New Year, New Asset dengan Cashback hingga Rp2 Juta : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Zainal ‘Uceng’ Arifin Mochtar Jadi Guru Besar Hukum Tata Negara UGM

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    India Open 2026: PV Sindhu Masih Jauh Dari Konsistensi

    January 15, 2026

    India Desak Warganya Segera Angkat Kaki dari Iran

    January 15, 2026

    Avrist-MNC Sekuritas Hadirkan Promo New Year, New Asset dengan Cashback hingga Rp2 Juta : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Zainal ‘Uceng’ Arifin Mochtar Jadi Guru Besar Hukum Tata Negara UGM

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.