Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Legenda Senam AS Jim Hartung Meninggal Dunia Pada Usia 65 Tahun

    January 16, 2026

    RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

    January 16, 2026

    RI Perkuat Digitalisasi Ekonomi Kreatif dengan QRIS : Okezone Economy

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tak Benar Duit Kuota Haji Mengalir ke NU dan Ansor

    Tak Benar Duit Kuota Haji Mengalir ke NU dan Ansor

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal ini disampaikan Yaqut saat berbincang dengan Host Ahmad Rozali dalam podcast Ruang Publik, dikutip Jumat 16 Januari 2026.


    “Saya tegaskan, saya tidak menerima sepeser pun dari proses pembagian kuota haji ini, baik untuk diri saya pribadi, Nahdlatul Ulama, atau GP Ansor. Tidak ada,” kata Yaqut.

    Yaqut mengaku tidak pernah terpikirkan akan memperoleh keuntungan materi dari keputusannya membagi kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.



    “Saya tidak berpikir soal uang, yang saya pikirkan yang utama dan pertama adalah keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

    Ia juga menyesalkan munculnya tuduhan tidak bertanggungjawab bahwa dirinya menerima upeti dari travel-travel yang memperoleh kuota haji khusus.

    Kasus tersebut bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi pada 2023-2024.

    Seharusnya negara memperoleh peluang untuk mengurangi beban antrean panjang haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun. 

    Namun, keputusan membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus akhirnya memantik persoalan hukum. 

    Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas proporsi kuota. Pasal 64 ayat (2) menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dampak dari keputusan Yaqut, tercatat ada 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

    January 16, 2026

    Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

    January 16, 2026

    KPK Jangan Lembek Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Legenda Senam AS Jim Hartung Meninggal Dunia Pada Usia 65 Tahun

    Berita Olahraga January 16, 2026

    Ligaolahraga.com -Dunia olahraga Amerika Serikat berduka atas wafatnya Jim Hartung, mantan pesenam Olimpiade yang menjadi…

    RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

    January 16, 2026

    RI Perkuat Digitalisasi Ekonomi Kreatif dengan QRIS : Okezone Economy

    January 16, 2026

    Menhut Raja Juli Sebut Rakyat Bisa ‘Membeli’ Hutan untuk Dikelola

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Legenda Senam AS Jim Hartung Meninggal Dunia Pada Usia 65 Tahun

    January 16, 2026

    RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

    January 16, 2026

    RI Perkuat Digitalisasi Ekonomi Kreatif dengan QRIS : Okezone Economy

    January 16, 2026

    Menhut Raja Juli Sebut Rakyat Bisa ‘Membeli’ Hutan untuk Dikelola

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.