Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Klub Eropa Bersaing Dapatkan McKennie dari Juventus

    January 15, 2026

    Penanganan PMKS di Kota Bandung Diperketat Jelang Libur Panjang

    January 15, 2026

    Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Uang Peras TKA Meski Sudah Pensiun

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Yaqut Bantah Makan Uang Jemaah Haji

    Yaqut Bantah Makan Uang Jemaah Haji

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Penegasan tersebut disampaikan Yaqut saat berbincang dengan Host Ahmad Rozali dalam podcast Ruang Publik, dikutip Jumat 16 Januari 2026.


    Menurut Yaqut, keputusan membagi kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, tidak salah.

    “Saya yakinkan kepada mereka bahwa keputusan abah ini bukan keputusan yang salah,” kata Yaqut mengulang pembicaraannya dengan anak dan istrinya sesaat setelah berstatus tersangka korupsi.



    Di depan keluarganya, Yaqut juga memastikan tidak melakukan korupsi atau Tindakan yang merugikan keuangan negara lainnya.

    “Abah tidak makan uang jemaah haji, abah tidak menzalimi jemaah haji,” kata Yaqut.

    Kasus tersebut bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi pada 2023-2024.

    Seharusnya negara memperoleh peluang untuk mengurangi beban antrean panjang haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun. 

    Namun, keputusan membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus akhirnya memantik persoalan hukum. 

    Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas proporsi kuota. Pasal 64 ayat (2) menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Penanganan PMKS di Kota Bandung Diperketat Jelang Libur Panjang

    January 15, 2026

    Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Uang Peras TKA Meski Sudah Pensiun

    January 15, 2026

    Omong Kosong Jokowi Tak Tahu Kasus Kuota Haji

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Klub Eropa Bersaing Dapatkan McKennie dari Juventus

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia – Weston McKennie, bintang Juventus FC, merayakan gol dalam pertandingan Serie…

    Penanganan PMKS di Kota Bandung Diperketat Jelang Libur Panjang

    January 15, 2026

    Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Uang Peras TKA Meski Sudah Pensiun

    January 15, 2026

    Kritik Tajam Barton ke Anthony Gordon: Terlalu Banyak Gaya, Minim Dampak

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Klub Eropa Bersaing Dapatkan McKennie dari Juventus

    January 15, 2026

    Penanganan PMKS di Kota Bandung Diperketat Jelang Libur Panjang

    January 15, 2026

    Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Uang Peras TKA Meski Sudah Pensiun

    January 15, 2026

    Kritik Tajam Barton ke Anthony Gordon: Terlalu Banyak Gaya, Minim Dampak

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.