Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ekonomi RI Diproyeksi Tumbuh 5,4% di 2026, Meski Pengangguran Masih Tinggi : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Pemain Cadangan Brice Sensabaugh Cetak Sejarah Saat Jazz Takluk di Chicago

    January 15, 2026

    Wakaf Berpotensi Jadi Sumber Pembiayaan Infrastruktur Hijau

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Yaqut Syok Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Yaqut Syok Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 15, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal ini disampaikan Yaqut saat berbincang dengan host Ahmad Rozali dalam podcast Ruang Publik, dikutip Jumat 16 Januari 2026.


    “Sebagai manusia biasa, saya kaget ketika mendapat surat dari KPK yang diantarkan dua penyidik yang menetapkan saya sebagai tersangka,” kata Yaqut.

    Menurut Yaqut, hal yang sama juga dirasakan istri dan empat anak perempuannya. 



    “Tentu saya syok. Saya kaget. api saya harus kuasai perasaan saya,” kata mantan Wakil Bupati Rembang ini.

    Yaqut menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan konsekuensi atas kebijakan yang sudah saya ambil terkait pelaksanaan ibadah haji.

    “Saya harus tenang menghadapinya,” pungkas Yaqut.

    Kasus tersebut bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi pada 2023?”2024.

    Seharusnya negara memperoleh peluang untuk mengurangi beban antrean panjang haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun. 

    Namun, keputusan membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus akhirnya memantik persoalan hukum. 

    Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas proporsi kuota. Pasal 64 ayat (2) menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Wakaf Berpotensi Jadi Sumber Pembiayaan Infrastruktur Hijau

    January 15, 2026

    Nama Jokowi Nyaring Disebut dalam Korupsi Kuota Haji

    January 15, 2026

    Independensi Lembaga Negara Makin Tergerus

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ekonomi RI Diproyeksi Tumbuh 5,4% di 2026, Meski Pengangguran Masih Tinggi : Okezone Economy

    Program Presiden January 15, 2026

    Kadin memproyeksikan ekonomi Indonesia akan melaju ke level 5,4% pada 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik) …

    Pemain Cadangan Brice Sensabaugh Cetak Sejarah Saat Jazz Takluk di Chicago

    January 15, 2026

    Wakaf Berpotensi Jadi Sumber Pembiayaan Infrastruktur Hijau

    January 15, 2026

    Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi, Menteri Ara: Tahun Ini Mulai Dibangun : Okezone Economy

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ekonomi RI Diproyeksi Tumbuh 5,4% di 2026, Meski Pengangguran Masih Tinggi : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Pemain Cadangan Brice Sensabaugh Cetak Sejarah Saat Jazz Takluk di Chicago

    January 15, 2026

    Wakaf Berpotensi Jadi Sumber Pembiayaan Infrastruktur Hijau

    January 15, 2026

    Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi, Menteri Ara: Tahun Ini Mulai Dibangun : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.