Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta-Fakta Kak Seto Dituding Abaikan Laporan Aurelie Moeremans : Okezone Women

    January 16, 2026

    Aprilia Akui Bezzecchi dan Martin Digoda Tawaran Besar dari Tim Rival

    January 16, 2026

    Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Ada Dugaan Perintah Hilangkan Barang Bukti di Kasus Korupsi Haji

    Ada Dugaan Perintah Hilangkan Barang Bukti di Kasus Korupsi Haji

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 16, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga indikasi penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di perusahaan Maktour Travel.

    Bahkan KPK saat ini mengklaim sudah mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1).

    Pada 14 Agustus 2025, KPK menemukan indikasi penghilangan barang bukti tersebut saat indikasi saat menggeledah agen perjalanan atau travel haji dan umrah.





    Pihak KPK akan mempertimbangkan pengenaan unsur ancaman pidana jika terjadi perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice dalam kasus korupsi haji ini. Seperti yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Dalam aturan tersebut, terdapat ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

    Kini, masih dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dalam penghilangan barang bukti tersebut.

    “Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ujar Budi.

    Dalam kasus ini, KPK mengumumkan dua orang tersangka dari tiga orang yang sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

    Dua orang yang jadi tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    Sementara satu orang lainnya yakni Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam kesempatan yang berbeda, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan akan membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain.

    Peluang mendalami pihak lain akan dilakukan mengingat diskresi kuota tambahan haji melibatkan pihak lain dari biro travel haji dan umrah.

    “Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).

    (fra/fam/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Menhut Raja Juli Sebut Rakyat Bisa ‘Membeli’ Hutan untuk Dikelola

    January 16, 2026

    120 Pesantren di Aceh Timur Rusak Diterjang Banjir Bandang

    January 15, 2026

    KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak pada 2025

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Fakta-Fakta Kak Seto Dituding Abaikan Laporan Aurelie Moeremans : Okezone Women

    Program Presiden January 16, 2026

    Fakta-Fakta Kak Seto Dituding Abaikan Laporan Aurelie Moeremans (Foto: Okezone)…

    Aprilia Akui Bezzecchi dan Martin Digoda Tawaran Besar dari Tim Rival

    January 16, 2026

    Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

    January 16, 2026

    Media Vietnam Panik Timnas Vietnam Segrup Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Waspada Pemain Naturalisasi! : Okezone Bola

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Fakta-Fakta Kak Seto Dituding Abaikan Laporan Aurelie Moeremans : Okezone Women

    January 16, 2026

    Aprilia Akui Bezzecchi dan Martin Digoda Tawaran Besar dari Tim Rival

    January 16, 2026

    Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

    January 16, 2026

    Media Vietnam Panik Timnas Vietnam Segrup Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Waspada Pemain Naturalisasi! : Okezone Bola

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.