Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Machado Serahkan Nobel Perdamaian kepada Trump

    January 16, 2026

    Fraud di Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, OJK Bisa Gugat Perdata : Okezone Economy

    January 16, 2026

    Kepala OIKN Temui Teddy, Konsultasi Masukan Prabowo soal IKN

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Alasan Hakim Putuskan iPhone 16 Laras Faizati Dirampas, IG Dimusnahkan

    Alasan Hakim Putuskan iPhone 16 Laras Faizati Dirampas, IG Dimusnahkan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 16, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa dirampas untuk negara.

    Hakim mengatakan barang bukti itu digunakan Laras untuk melakukan penghasutan dan memiliki nilai ekonomis.

    Hakim menjelaskan hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

    Selain handphone, hakim juga menyatakan perangkat penyimpan data atau flashdisk serta akun media sosial Instagram @larasfaizati dimusnahkan.





    Hakim menyampaikan pemusnahan itu dilakukan agar tidak disalahgunakan ke depannya.

    “Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim.

    Laras dijatuhi hukuman pidana 6 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun, hakim meminta agar penahanan itu tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras juga tetap dalam pengawasan.

    “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.

    Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

    Hakim menyatakan dalam kasus ini, Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

    Dalam hal ini hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Laras dihukum 1 tahun penjara.

    Menurut hakim, penjara bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

    Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional.

    Selain itu, hakim juga mengatakan riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan Laras memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

    “Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal,” ujar hakim.

    (mnf/sur)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kepala OIKN Temui Teddy, Konsultasi Masukan Prabowo soal IKN

    January 16, 2026

    Penumpang Masturbasi di Bus TransJakarta Diserahkan ke Polisi

    January 16, 2026

    Penumpang Mastubasi di Bus TransJakarta Diserahkan ke Polisi

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Machado Serahkan Nobel Perdamaian kepada Trump

    Berita Nasional January 16, 2026

    Dalam pertemuan itu, Machado mengatakan dirinya menyerahkan Hadiah Nobel Perdamaian yang ia terima kepada Trump…

    Fraud di Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, OJK Bisa Gugat Perdata : Okezone Economy

    January 16, 2026

    Kepala OIKN Temui Teddy, Konsultasi Masukan Prabowo soal IKN

    January 16, 2026

    Thunder Dominasi Rockets di Kuarter Akhir, Menang 111-91

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Machado Serahkan Nobel Perdamaian kepada Trump

    January 16, 2026

    Fraud di Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, OJK Bisa Gugat Perdata : Okezone Economy

    January 16, 2026

    Kepala OIKN Temui Teddy, Konsultasi Masukan Prabowo soal IKN

    January 16, 2026

    Thunder Dominasi Rockets di Kuarter Akhir, Menang 111-91

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.