Jakarta, CNN Indonesia —
Laras Faizati Khairunissa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Laras.Namun, hakim memutuskan penahanan tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun. Selama periode tersebut, Laras tetap dalam pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Laras dihukum dengan satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyatakan, pidana penjara dapat merusak masa depan Laras. Atas dasar itu, Laras dijatuhkan pidana pengawasan.
“Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya,” ujar hakim.
Pertimbangan tersebut sebagaimana diatur dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf h disebutkan bahwa dalam pemidanaan wajib mempertimbangkan ‘pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana’.
Adapun, Pasal 53 KUHP baru ayat (1) dan (2) mengatur bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.
“(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” bunyi pasal tersebut.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang menjadi pemberat dan meringankan. Salah satu faktor yang meringankan hukuman adalah posisi Laras sebagai tulang punggung keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan Laras mendapat hukuman satu tahun penjara.
Apa itu bebas bersyarat dengan pengawasan?
Bebas bersyarat sendiri pada dasarnya merupakan hak yang diberikan kepada seorang narapidana untuk menjalani masa hukuman di luar tembok penjara dengan beberapa syarat.
Sementara pidana pengawasan sendiri pada dasarnya merupakan jenis pidana baru. Dalam konteks ini, pembinaan dilakukan di luar lembaga atau di luar penjara, yang serupa dengan bebas bersyarat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Pidana pengawasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berfokus pada pembinaan, pengawasan perilaku, dan pencegahan terjadinya kembali tindak pidana. Adapun dalam Pasal 76 ayat (1) dan (2) berbunyi:
“Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun,” bunyi ayat 1.
“Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi,” sambung ayat 2.
Kasus Laras Faizati
Laras diadili dengan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
Saat pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Laras menyatakan tidak berniat untuk menghasut massa melalui unggahannya di media sosial.
Ia menjelaskan, yang disampaikannya di media sosial ialah wujud emosi atas meninggalnya Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob tempo lalu.
 Laras Faizati divonis bebas bersyarat dengan pengawasan dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
|
Terkait dengan foto tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan ekspresi tersebut adalah sarkastik dan berbeda dengan kalimat keras yang dirinya tulis.
“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi, tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” kata Laras.
Hal ini bermula dari empat unggahan Instagram Story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025, sehari setelah Laras menerima kabar kematian Affan.
Dalam unggahan yang bersifat publik, Laras menulis keterangan yang diterjemahkan sebagai ajakan membakar Gedung Mabes Polri dan menangkap personel polisi.
Selain itu, ia juga mengunggah ulang video dari akun Kolektifa dengan durasi 1 menit 32 detik dan menambahkan komentar bernada kritik keras terhadap pihak kepolisian.
“Lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam,” tulisnya.