Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026.
Resti dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menjelaskan, perkara ini bermula dari unggahan akun Instagram milik Resti Apriani pada 17 Desember 2024 yang memuat narasi tudingan serius terhadap kliennya.
Dalam unggahan tersebut, Resti menuliskan kalimat antara lain, “PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Pencarian Orang: Janji Umroh Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratusan Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan.”
Menurut Arthasasta, narasi tersebut jelas merendahkan kehormatan dan mencemarkan nama baik kliennya karena tidak didukung fakta hukum.
Tak hanya itu, Resti Apriani juga berpotensi kembali berurusan dengan hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas PT Restu Haramain, travel umroh yang diketahui tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Arthasasta membeberkan, pada 3 Desember 2024, Resti Apriani yang bertindak atas nama PT Restu Haramain meminta kliennya menyerahkan data 80 calon jamaah serta pembayaran uang muka sebesar Rp240 juta.
Berdasarkan Akta Nomor 13 Notaris Agung Ramadhan, SH, MKn, tertanggal 24 Januari 2023, Resti Apriani tercatat sebagai Direktur PT Restu Haramain dengan kepemilikan saham 60 persen.
Namun setelah diketahui PT Restu Haramain tidak memiliki izin PPIU, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, uang muka Rp240 juta tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polrestabes Makassar,” tegas Arthasasta.
Arthasasta menegaskan, Resti Apriani merupakan tersangka perdana dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya. Ia memastikan proses hukum tidak berhenti di satu nama.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, sejumlah pihak termasuk advokat Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, dan lainnya, juga telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTL/22/I/2026/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa di depan Polda Sulsel pada 10 April 2025 yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan dan penggelapan subsidi umroh. Tuduhan serupa kembali disebarkan melalui media sosial dan dialog podcast.
Padahal, kata Arthasasta, kliennya tidak pernah menerima somasi ataupun permintaan resmi pengembalian dana dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban.
“Refund ada mekanismenya, harus tertulis dan diverifikasi. Tidak bisa sembarangan menuduh,” tegasnya.
Dari hasil verifikasi penyidik, terungkap fakta bahwa sebagian pihak yang paling vokal justru telah menerima pengembalian dana.
Arthasasta menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya kampanye hitam yang terorganisasi dan masif untuk mencemarkan nama baik kliennya, dengan latar belakang kepentingan politik.
Ia juga menegaskan, dalam konteks ini, imunitas profesi advokat tidak dapat digunakan karena tindakan yang dilakukan dinilai tidak beritikad baik dan melampaui kepentingan pembelaan hukum.
“Semua akan kami buktikan di jalur hukum,” pungkas Arthasasta.

